Inara Rusli (Kiri) Insanul Fahmi (Tengah) Wardatina Mawa (Kanan). (Dokumentasi: Kolase Inilah.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal, mengingatkan publik agar tak mencampuradukkan dua perkara yang tengah berjalan, yakni laporan illegal access dari Inara Rusli dan laporan perzinaan yang diajukan kliennya. Menurutnya, kedua perkara itu jelas beda dari segi aktor, unsur pidana, hingga arah hukumnya.
“Kalau illegal access yang dipersoalkan cara mengambil bukti, tapi kalau perzinaan itu adalah perbuatannya. Jadi Mawa ini kan korban dari (kasus) perzinaan dan dia mendapatkan bukti dari orang lain, bukan dia yang mengakses langsung CCTV tersebut. Lalu bukti tersebut oleh Mawa dibawa ke polisi untuk membuat laporan,” ujar Fedhli di Jakarta.
Fedhli menilai langkah hukum yang kini ditempuh justru terasa terbalik, korban malah terancam duduk sebagai pihak terlapor. Ia menilai fokus penyidik bergeser ke hal teknis, padahal bukti yang berbicara ada di tangan.
“Dan juga ini berbahaya seperti melindungi pelaku dan mengkriminalisasi korban. Pertanyaan besarnya adalah kenapa sih ngotot untuk mengatakan bukti itu tidak sah? Ini pertanyaan besar, kenapa?,” tegasnya.
“Kalau memang tidak ada apa-apa, harusnya silakan berani untuk diuji dan diproses hukum, kita uji fakta, kita uji bukti, selesai. Namun kan perdebatannya justru bagaimana CCTV itu diperoleh,” sambungnya lagi.
Sementara itu, laporan dugaan akses ilegal CCTV yang dibuat Inara di Dittipidsiber Bareskrim sudah naik ke tahap penyidikan. “Betul, sudah naik sidik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, meski tanpa penjelasan lanjut.
Laporan itu dibuat pada November 2025 terkait dugaan pengambilan rekaman di rumah Inara. Di sisi lain, Wardatina Mawa masih menunggu proses laporannya yang menjerat suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli dengan delik Pasal 284 KUHP soal perzinaan alias persetubuhan antara pasangan yang salah satunya terikat perkawinan sah. CCTV yang sama jadi barang bukti dan sudah dikirim ke lab forensik digital Bareskrim.
Polda Metro Jaya memastikan proses tak berhenti di meja penyidik. “Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak.













