Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran Baleg DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). (Dok. dpr.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyoroti usulan Komisi I DPR RI terkait penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi I mengusulkan jumlah Komisioner KPI dari semula sembilan menjadi sebelas orang dalam RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, penambahan jumlah komisioner tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi keterwakilan berbagai pemangku kepentingan dalam KPI.
“Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bertambah dari sembilan menjadi 11, pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi. Sehingga, bisa mengcover semua stakeholder,” ujar Dave dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Jazuli Juwaini menilai jumlah 11 komisioner KPI terlalu banyak dan berpotensi menimbulkan pemborosan.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki sembilan anggota meski memiliki tugas menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil rakyat.
“KPI ini, menurut saya, kalau (jumlah) 11 (komisioner) itu terlalu banyak anggotanya, KPU aja yang memilih (mengatur pencalonan,red) presiden dan wakil rakyat itu hanya sembilan orang. Jadi terlalu ada pemborosan di sini, jadi bagi saja (Komisioner KPI) seperti tiga dari DPR, tiga (dari) pemerintah dan tiga dari unsur masyarakat,” kata Politisi Fraksi PKS.
Meskipun demikian, terlepas dari jumlah komisioner yang nantinya disepakati, Jazuli menilai independensi KPI harus menjadi perhatian utama.
Menurutnya, pengalaman sejumlah lembaga negara menunjukkan bahwa independensi menjadi aspek penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia berharap KPI tidak menjadi lembaga yang represif, tetapi juga tidak kehilangan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
“Yang penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya. Kita tidak ingin KPI ini represif karena kalau represif sewenang-wenang juga masalah, tetapi tidak juga dipukuli seperti kambing tapi ekornya dipegang. Dan ini juga nggak bisa kerja dengan baik. Menurut saya itu poin yang harus diperhatikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Wahyu Sanjaya berpendapat komposisi komisioner KPI dapat dibuat dengan memperhatikan keterwakilan pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Ia mencontohkan seperti Hakim Agung atau Komisioner MK, di mana tiga orang wakil dari pemerintah, tiga orang wakil dari legislatif, dan tiga orang dari unsur Masyarakat.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengingatkan bahwa penentuan jumlah komisioner KPI merupakan hasil diskusi Komisi I DPR RI sebagai pihak pengusul RUU Penyiaran, bersama pemerintah.
Sementara Baleg memiliki tugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap substansi RUU agar tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan Undang-undang lainnya.
“Saya mengingatkan bahwa keputusan terkait jumlah komisioner KPI itu merupakan wewenang pengusul, yakni Komisi I DPR. Baleg hanya mengharmonisasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya,” ujar Sturman.
Menutup rapat, ketukan palu sidang dari Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menandai disepakatinya penambahan jumlah anggota Komisioner KPI menjadi sebelas orang.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









