Ilustrasi batubara. (Foto: Shutterstock/Vladyslav Trenikhin)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushepi), Bisman Bachtiar mengingatkan publik, agar tidak terburu-buru mengaitkan dugaan korupsi batu bara dengan pemadaman listrik atau blackout di Sumatera, yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Mari kita hormati dan kawal proses hukum yang sedang berjalan. Berkaitan dugaan korupsi batu bara, memang prosesnya panjang. Mulai penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Jangan biarkan isu dan spekulasi yang belum didukung fakta, terus menyesatkan publik,” kata Bisman di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dia menilai, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai penyebab utama blackout di Sumatera. Di mana, gangguan kelistrikan berskala besar dapat dipicu berbagai faktor teknis. Mulai dari gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, hingga cuaca ekstrem.
Pandangan tersebut, lanjut Bisman, sejalan dengan penjelasan resmi aparat penegak hukum yang menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatera, dipicu trip pada sistem sehingga pemadaman lebih berkaitan dengan aspek teknis dan operasional.
Karena itu, lanjut pakar hukum energi, hubungan antara dugaan tindak pidana dengan terjadinya blackout tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang komprehensif.
“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatera,” ujar pakar hukum energi itu.
Bisman menjelaskan, dugaan merupakan indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum. Sementara itu, alat bukti adalah fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan, upaya Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan korupsi batu bara harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang baik bukan hanya menghasilkan putusan yang benar, tetapi juga ditempuh melalui prosedur yang benar,” kata Aboe Bakar.
Dia mengingatkan, penegakan hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara ke PLTU juga harus mengedepankan proses hukum yang adil atau due process of law.
“Prinsip due process of law, harus ditegakkan. Setiap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan harus profesional, objektif, dan menghormati hak-hak setiap pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











