PT. Freeport Indonesia (Photo: PT Freeport Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Protes warga Timika yang terdampak limbah tailing yang dihasilkan PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport), sebenarnya bukan barang baru. Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan Freeport, merugikan rakyat.
Cukup banyak pelanggaran yang terjadi, namun Freeport tetap saja bisa melenggang bebas. Dari dulu Freeport memang ‘anak emas’. “Sejak awal beroperasi, Freeport tidak pernah serius mengatasi masalah limbah tailing. Karena biayanya mahal. Jadi enggak kaget saya mendengarnya,” tegas pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Selanjutnya Fahmy memaparkan lembaga auditor pelat merah sekelas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saja, pernah menghitung denda yang cukup besar harus dibayar Freeport kepada negara. Namun tak jelas juntrungannya.
“Hasil audit BPK pernah menerapkan denda kepada Freeport akibat kerusakan lingkungan. Tetapi tidak pernah tindak lanjut. Seolah pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Freeport,” tandasnya.
Dia pun pesimistis akan rencana Komisi IV DPR membentuk panitia khusus (pansus) Freeport terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat limbah tailing Freeport yang merugikan warga Timika, Papua Tengah. “Kalau sekarang DPR berinisiatif melakukan pemeriksaan, saya tidak yakin DPR berani tegas terhadap Freeport,” pungkasnya.
Audit BPK
Fahmy benar. Berkali-kali, BPK membeberkan kerugian negara, serta denda yang harus dibayar Freeport akibat operasional serampangan, merusak lingkungan, menghilangkan penghidupan warga.
Pada 2017, misalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara yang dilakukan Freeport dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) periode 2009-2015.
Selama 6 tahun beroperasi, kerugian negara yang disebabkan Freeport mencapai US$445,96 juta, atau setara Rp6 triliun (kurs Rp13.565 per dolar AS).
Auditor pelat merah itu, menyebut Freeport tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan dalam kontrak karya. Meliputi penerimaan selain denda yang belum dipungut.
Ditambah lagi, biaya concentrate handling atau pengelolaan konsentrat yang diterbitkan Freeport, akan mengurangi biaya royalti yang disetorkan kepada pemerintah.
Setahun kemudian, BPK melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Penerapan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) Tahun Anggaran 2013-2015,
Hasilnya, operasional Freeport selama 2 tahun (2013-2015), menghilangkan nilai jasa ekosistem senilai Rp185 triliun, akibat limbah tailing perusahaan. Selain itu, BPK menemukan fakta bahwa Freeport belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Pada 2023, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 dari BPK, mencatat, potensi denda administratif yang harus dibayarkan Freeport kepada pemerintah Indonesia atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), mencapai US$501,95 juta. Atau setara Rp7,77 triliun (kurs Rp15.494/US$).
BPK menyatakan, hasil perhitungan persentase kemajuan fisik pembangunan smelter Freeport, dibandingkan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal, menunjukkan bahwa progres yang dicapai tidak mencapai 90 persen.
Sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam. Karena, Freeport memang tidak pernah serius membangun smelter tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan UU tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), setiap perusahaan tambang minerba yang memiliki IUP dan IUPK wajib memiliki smelter. Nah, Freeport selaku pemenang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) malah mendapat perlakuan khusus.
Meski terlambat membangun smelter, Freeport tetap diperbolehkan melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga 2024. Seharusnya, perusahaan tambang yang berbasis di AS ini, dilarang ekspor sejak pertengahan 2023.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










