Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba ajukan penangguhan penahanan ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (Antara Foto/Darryl Ramadhan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, Asrul Aziz Taba, mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan kondisi kesehatan. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama itu akan dikaji oleh penyidik KPK.
“Terhadap permohonan tersebut, penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Budi menjelaskan kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada di tangan penyidik. Pada prinsipnya, sebut dia, tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan.
“Antara lain agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum,” papar Budi.
Di sisi lain, Budi memastikan KPK juga menyediakan fasilitas kesehatan (faskes) bagi para tahanan sesuai standar. Termasuk fasilitas pengobatan ke faskes jika diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.
“KPK memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.
Asrul Aziz Ditahan KPK
Asrul Aziz (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri resmi ditahan KPK pada 8 Juni 2026. Pada hari yang sama KPK juga menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM).
Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengelolaan kuota haji 2023-2024 era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Asrul Aziz, Ismail bersama Dewan Pembina Forum Sathu, Fuad Hasan Masyhur (FHM) serta pihak-pihak lainnya, diduga menggelar pertemuan dengan Yaqut, Menteri Agama saat itu, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selanjutnya, Ismail dan Asrul Aziz bersama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Abdul Aziz dan Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









