Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap pelaku judi online kini mengubah strategi penyebaran promosi dengan menyasar akun media sosial yang memiliki tingkat interaksi tinggi, terutama akun influencer daerah.
Menurut Meutya, hasil pemantauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan akun-akun tersebut menjadi sasaran utama spam komentar berisi promosi judi online karena dinilai paling efektif menjangkau calon korban.
“Target utama (spam komentar judol) bergeser teman-teman sekalian. Distribusi sasaran menunjukkan bahwa akun yang paling banyak di-spam itu menyasar mereka yang memiliki engagement (interaksi) tinggi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data Kemkomdigi, sebanyak 52 persen spam komentar judi online ditemukan pada akun influencer daerah. Sementara 31 persen ditemukan di akun instansi pemerintah, 12 persen di akun media massa, dan lima persen pada akun tokoh publik maupun politisi.
Meutya menjelaskan influencer daerah dipilih karena memiliki kedekatan dengan pengikutnya sehingga dianggap lebih efektif oleh pelaku untuk menyebarkan promosi judi online.
“Influencer daerah dinilai lebih efektif karena memiliki audiens yang sesuai dengan target dari pasar operator judi online,” ujarnya.
Selain influencer, akun resmi milik instansi pemerintah dan media juga menjadi sasaran karena memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi serta sulit diblokir atau dibatasi aksesnya oleh platform digital.
Serangan Dilakukan Bot
Kemkomdigi juga menemukan sebagian besar spam komentar tersebut disebarkan menggunakan akun palsu yang dijalankan secara otomatis oleh bot.
Pemerintah mencatat jumlah komentar promosi judi online melonjak hingga 128 persen dalam dua pekan terakhir, yakni periode 14-28 Juni 2026, dibandingkan hasil pemantauan sejak Januari hingga 13 Juni 2026.
Meutya juga mengungkap lima platform media sosial yang paling banyak menjadi tempat penyebaran spam promosi judi online.
“Kami umumkan yang paling banyak ada di lima platform media sosial, terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X lima persen,” katanya.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar tidak berinteraksi dengan komentar yang menawarkan perjudian maupun tautan mencurigakan di media sosial.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan platform digital dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta menutup berbagai celah yang dimanfaatkan jaringan judi online dalam mencari korban baru.













