Markas Madas di Surabaya Disegel, ternyata Awalnya Rumah Dinas Polisi

Anton Medium.jpeg

Sabtu, 17 Januari 2026 – 00:11 WIB

 Kantor Ormas Madas di Surabaya disegel polisi. (Foto: Rama Indra/beritajatim.com)

Kantor Ormas Madas di Surabaya disegel polisi. (Foto: Rama Indra/beritajatim.com)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Hingga saat ini kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas yang terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur masih dalam penyegelan polisi.

Penyegelan dilakukan terkait dengan kasus dugaan mafia tanah berdasarkan tiga laporan kepolisian dari pihak yang berbeda. Sehingga rumah tersebut tidak ada yang menguasai sampai ada kepastian hukum.

“Ada berbagai macam laporan. Ada dugaan surat palsu, penyerobotan dan berbagai macam. Sehingga kita sita dulu sampai peristiwa (hukum) terang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (16/1/2026).

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, kantor yang dijadikan sebagai markas Madas itu awalnya merupakan rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959 yang ketika itu dijabat Kompol Sugiharto, pemberian dari Pemkot Surabaya.

“Lalu bagaimana tiba-tiba bisa berpindah tangan dan ditempati orang lain hingga ada lebih dari satu pihak yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut, itu yang masih kita dalami dan cari,” jelasnya.

Rumah tersebut tercatat dalam surat kepemilikan eigendom verponding dengan nama orang Belanda. Surat itu dikuasai oleh Pemkot Surabaya dan sudah diserahkan ke Kapolwil.

Dari temuan itu, Polrestabes Surabaya akan memanggil semua pihak yang sebelumnya mengeklaim memiliki bangunan tersebut. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen maka pihaknya tidak segan akan melakukan proses hukum.

“Kami akan tindak tegas. Termasuk kepada pihak yang melakukan penghalang-halangan terhadap penyelidikan. Kita akan telusuri hingga peristiwa menjadi terang,” ucapnya.

Untuk selanjutnya, polisi akan berjaga 24 jam, agar tidak ada pihak yang nekat masuk. Status quo terhadap bangunan itu akan dicabut apabila peristiwa hukum sudah jelas.

“Tentunya bagi yang melanggar akan ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.