Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni bersama terdakwa lain digelar secara daring dari Lapas Nusakambangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni hadir dalam persidangan pekan depan atau Kamis (4/12/2025).
Hal itu disampaikan majelis hakim setelah membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya.
“Jadi Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan agar untuk pembuktian dan selanjutnya Terdakwa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata hakim ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati, di persidangan, Kamis (27/11/2025).
Hakim mengatakan, kehadiran fisik para terdakwa dibutuhkan guna kelancaran pembuktian. Walaupun dalam sidang-sidang sebelumnya Ammar Zoni cs juga hadir via daring dari lapas Nusakambangan.
“Ya, kalau selama ini kan dihadirkan, tetap dihadirkan tapi secara elektronik. Tapi untuk selanjutnya, kita memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Saudara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ya, untuk melancarkan pembuktian,” tutur Hakim.
Sementara untuk mekanisme kedatangan Ammar Zoni dan kelima terdakwa dalam persidangan, Elyarahma menjelaskan, proses itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
“Bagaimana mekanismenya itu (tanggung jawab) penuntut umum, kewenangan penuntut umum ya. Yang jelas kami mengeluarkan penetapan dan minggu depan para terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis siang ini, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.
Majelis Hakim berpendapat, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil serta materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Gitu ya, para Terdakwa ya. Jadi Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil,” tutur hakim ketua.
“Ya, mengenai kejadian perkaranya itu mesti dibuktikan dulu, kita belum tahu apakah itu benar atau salah, kita belum tahu. Gitu ya? Dan upaya hukum terhadap putusan sela nanti bersama-sama dengan putusan akhir,” lanjutnya.














