KPK Gali Praktik Culas Perusahaan Rokok Bareng DJBC Akali Cukai, Begini Caranya

Rizki_Medium_5f1c12da40.avif

Jumat, 6 Maret 2026 – 17:34 WIB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan rokok mekanik maupun manual dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami peran kedua jenis industri rokok tersebut karena produk rokok manual yang beredar di pasaran juga wajib menggunakan pita cukai.

“Penyidik tentu menelusuri keduanya karena rokok manual yang diperjualbelikan atau diedarkan secara luas juga wajib pita cukai,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan Budi saat menjawab pertanyaan terkait dugaan keterlibatan perusahaan rokok yang memproduksi rokok menggunakan mesin maupun secara manual dalam perkara tersebut.

Secara umum, KPK menduga modus dugaan korupsi dalam pengaturan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan dengan menempelkan pita cukai rokok manual pada rokok mekanik agar harga jualnya lebih murah.

“Bisa juga masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tetapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan. Cukai yang harusnya di rokok manual, namun ditempel di rokok mekanik,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Pada hari yang sama, KPK mengungkap salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Enam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026 KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sehari setelahnya, pada 27 Februari 2026, KPK menyampaikan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang tengah diselidiki oleh KPK.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang