Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (ketiga kanan) berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/tom).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis 10 tahun penjara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, merupakan peluang bagi majelis hakim di tingkat banding untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Menurut Fickar, Pengadilan Tinggi (PT) memiliki kewenangan sebagai judex facti, yakni memeriksa dan menilai fakta-fakta hukum dalam perkara korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem. Akibat kasus ini, negara harus menanggung kerugian hingga Rp1,56 triliun.
“Pengadilan Tinggi masih bersifat judex facti, artinya masih mengadili fakta. Karena itu para pihak, baik jaksa maupun terdakwa, masih bisa mengajukan bukti tambahan untuk dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata Fickar saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila jaksa dapat menghadirkan bukti baru yang memperkuat dakwaan, peluang untuk memperoleh putusan yang lebih berat tetap terbuka.
“Jaksa bisa menambah bukti, baik saksi, ahli, maupun bukti surat agar hukuman diperberat. Demikian juga terdakwa bisa mengajukan bukti tambahan untuk meringankan hukumannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fickar menilai langkah jaksa mengajukan banding dapat dipahami sebagai upaya mencari putusan yang dinilai lebih memenuhi rasa keadilan.
“Bagi JPU, putusan itu tidak adil dan belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Karena itu JPU mengajukan banding,” ucap Fickar.
Ia juga menerangkan, keberatan jaksa terhadap putusan tersebut memiliki dasar yang cukup kuat. Karena vonis yang dijatuhkan hakim terpaut cukup jauh dari tuntutan. Dalam praktik peradilan pidana, putusan hakim umumnya berada di kisaran minimal dua pertiga dari tuntutan jaksa.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Seperti dikutip dari situs story.kejaksaan.go.id, Sabtu (4/7/2026), banding terhadap vonis Nadiem Makarim diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Juli 2026.
Keputusan mengajukan banding itu ditetapkan setelah pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan majelis hakim untuk Nadiem Makarim, yang dibacakan pada 30 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Anang belum menjelaskan detail mengenai poin-poin keberatan dalam banding JPU. Yang jelas, menurutnya, poin-poin keberatan Kejagung dalam bandingnya terkait hal-hal yang tidak diakomodasi majelis hakim dalam putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









