Kasus KA Medan, KPK Gelar Perkara Dugaan Fee Rp3,5 Miliar ke Eks Bos HIPMI Akbar Buchari

Nama eks Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, disebut-sebut dalam pertimbangan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, terkait terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Akbar disebut menerima commitment fee sebesar Rp3,5 miliar terkait korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Pembacaan putusan untuk Muhlis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumut, dan Eddy selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata itu digelar Pengadilan Tipikor Medan, pada Kamis 25 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan, pemberian commitment fee Rp3,5 miliar kepada Akbar merupakan pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi proyek DJKA.

“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai commitment fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang commitment fee sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan.

KPK Lakukan Gelar Perkara

KPK juga sudah melakukan gelar perkara untuk menyikapi pertimbangan putusan majelis hakim soal pemberian commitment fee Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari. Gelar perkara dilakukan untuk mengonstruksi ada tidaknya dugaan pidana yang dilakukan Akbar.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).(Foto: Mochammad Zhacky)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, gelar perkara telah dilakukan tim penyidik bersama tim penuntut umum beberapa waktu lalu. Dari gelar perkara itu telah disepakati terkait arah pengembangan kasus.

“Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Pembaruan adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” ungkap Taufik kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dua hari lalu, dikutip Minggu (2/8/2026).

Namun, Taufik belum mau mengungkap secara detail terkait arah pengembangan atas kesepakatan dalam forum ekspos tersebut.

“Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah atau belum) di penyidikannya nanti kita cek,” ucapnya.

Keyakinan Terdakwa

Saat persidangan kasus korupsi proyek DJKA berada di tahap pemeriksaan terdakwa, Eddy meyakini uang Rp3,5 miliar sudah sampai ke tangan Akbar Himawan Buchari. Menurutnya, uang kepada Akbar diberikan sekitar bulan Mei 2022 dan dilakukan dalam 3 tahap melalui seorang perantara bernama Roni.

Eks Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari. (Foto: ANTARA/HO-Hipmi).

“Anda yakin uang yang Anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar,” tanya hakim Khamozaro pada persidangan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).

“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada keluhan dengan saya. Yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” jawab Eddy.

Saat itu, Eddy juga membantah uang Rp 3,5 miliar dari proyek JLKAMB 1 ia nikmati sendiri. Untuk meyakinkan majelis hakim, Eddy pun bercerita tentang awal mula pertemuannya dengan Akbar, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

Eddy menyebut Akbar dan Roni-lah yang menemuinya. Ia menyebut Akbar saat itu bercerita soal tagihan piutang oleh PT Waskita Karya (Persero).

Cerita Akbar kepada Eddy, tagihan tersebut bermula dari kesepakatan kontraktor lokal Medan dengan Waskita untuk bekerja sama dalam proyek JLKMB 1. Namun, proyek tersebut nyatanya tidak melibatkan kontraktor lokal dari Medan sebagaimana yang telah disepakati.

Menurut Eddy, Akbar berharap dirinya bisa membantu mengomunikasikan dengan pihak Waskita. Eddy pun menyanggupi permintaan Akbar.

Setelah pertemuan itu, Eddy kembali bertemu dengan Roni. Dalam pertemuan tersebut Roni menceritakan awal mula adanya piutang. Menurut pengakuan Roni, piutang bermula saat Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk Pemilihan Kepala Daerah.

Namun karena Waskita sebagai perusahaan yang memenangkan tender tidak memiliki uang, Akbar kemudian mengumpulkan dana dari sejumlah kontraktor dengan imbalan kerja sama operasional dalam pengerjaan JLKAMB 1.

Eddy pun mengaku hanya mempertemukan pihak Akbar dengan pihak Waskita. Saat itu Waskita sepakat untuk mengeluarkan 6,5 persen anggaran dari proyek JLKAMB 1. Akbar kemudian mendapatkan commitment fee dari semua itu.

Eddy juga mengaku menyerahkan uang Rp2 miliar melalui Roni di Apartemen Four Winds.

“Pembayaran kedua diberikan senilai Rp1.350.000.000 lewat beberapa rekening yang diberikan oleh Roni. Dan terakhir ada pemberian Rp 350 juta diberikan lewat Roni,” ungkap Eddy.

Dalam kasusnya, Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Muhlis 5 tahun penjara.