Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto:Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim mengantongi bukti adanya pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) lain yang memiliki 20 lebih Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). MAKI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka.
“Meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan 3 tersangka dengan menambah setidaknya minimum satu lagi tersangka. Kenapa? Pejabat yang tinggi juga, dari temuan saya, diduga punya 20-an SPPG atau 20-an dapur umum,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sebuah video, dikutip Jumat (5/6/2026).
Boyamin menegaskan para pemegang jabatan di BGN diharamkan memiliki SPPG dan ikut cawe-cawe dalam berbagai pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Yang mana itu mestinya tidak boleh, karena dia, fungsi oknum pejabat eselon satu ini, tingkat tinggi ini, justru fungsinya pengawasan. Nah, mestinya dia mengawasi jangan sampai ada dugaan penyimpangan-penyimpangan,” terang Boyamin.
Boyamin menyebut penyimpangan, seperti dugaan korupsi terkait program MBG sebetulnya sudah terjadi sejak awal. Yang mana, temuan MAKI, penyimpangan tersebut justru dilakukan oleh oknum pejabat BGN.
“Tapi diduga yang bersangkutan malah tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi dan diduga banyak penyimpangan karena dia konflik kepentingan, karena dia punya 20-an dapur umum, dan itu justru harusnya dia, menurut saya, bersama-sama dengan pejabat yang ada yang sudah tersangka untuk juga ditetapkan tersangka,” papar Boyamin.
Bakal Lapor ke Kejagung
Boyamin memastikan berbagai bukti terkait adanya pimpinan BGN memiliki 20 lebih SPPG akan dilaporkan ke Kejagung RI. Dalam laporannya nanti Boyamin akan memberikan nama oknumnya.
“Dan saya akan melaporkan resmi kepada Kejaksaan Agung dengan surat resmi dilengkapi nama yang bersangkutan dan juga dapur umumnya di mana yang 20-an tadi dan juga apa fungsi jabatannya gitu,” ujarnya.
Boyamin berharap Kejagung menindaklanjuti laporannya itu, dan menetapkan oknum pejabat dimaksud sebagai tersangka.
“Dan nanti kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka ya seperti biasa saya gugat ke praperadilan untuk membuka siapa nama orang itu dan termasuk dugaan penyimpangannya memiliki 20-an dapur umum atau SPPG. Kita kawal dan mudah-mudahan juga segera dimintai pertanggungjawaban hukum, dilakukan penyidikan dan juga ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









