Jimly Usul KPU Jadi Cabang Kekuasaan ke-4 Biar tak Disetir

Reyhaanah Medium.jpeg

Selasa, 10 Maret 2026 – 17:49 WIB

Mantan hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie. (Foto: BPIP)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie usul agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diposisikan sebagai cabang kekuasaan negara tersendiri. Menurutnya, KPU idealnya menjadi cabang keempat di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif guna menjamin independensi penyelenggara pemilu.

Jimly menilai langkah ini krusial agar KPU tidak berada di bawah pengaruh lembaga negara yang juga menjadi peserta kontestasi politik.

“Bisa enggak kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah ini cabang keempat,” kata Jimly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menegaskan, independensi mutlak diperlukan karena Presiden dan DPR merupakan peserta pemilu, sementara lembaga peradilan bertugas mengadili sengketa. KPU, menurut Jimly, tidak boleh tunduk pada salah satu cabang kekuasaan tersebut.

“Maka KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh Presiden, karena Presiden itu peserta pemilu. DPR peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu,” ujarnya.

Selain reposisi lembaga, Jimly mengusulkan perubahan mekanisme rekrutmen anggota KPU. Ia menyarankan sistem masa jabatan berbasis periode diubah menjadi berbasis usia, serupa dengan masa jabatan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Tujuannya agar komisioner tidak terpengaruh dinamika politik lima tahunan. Jimly mengusulkan batas usia minimal komisioner KPU pusat di kisaran 45 hingga 50 tahun, dengan usia pensiun 65 hingga 70 tahun. Ia berharap posisi tersebut diisi sosok yang matang dan tidak lagi memiliki ambisi politik praktis.

“Maka kalau menurut saya KPU terutama yang pusat itu harus sudah matang. Jangan lagi punya cita-cita,” jelas Jimly.

Ia juga menekankan pentingnya rekam jejak yang bersih dari partai politik setidaknya beberapa tahun sebelum menjabat. Hal ini dianggap perlu untuk memastikan KPU berada di posisi netral demi menjaga kualitas demokrasi.

“Supaya KPU itu betul-betul berada di tengah untuk kepentingan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang