Hati-hati Hoaks, OJK tak Pernah Keluarkan Pernyataan Pemutihan Utang Pinjol

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 28 Desember 2025 – 23:13 WIB

Ilustrasi Logo OJK. Antara/ Ist

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Semakin pesatnya perkembangan digital, semakin beragam pula model penipuan dan info menyesatkan, mengalir di ranah maya. Termasuk kabar mengenai pemutihan utang pinjaman online alias pinjol, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (28/12/2025), OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan regulator bidang jasa keuangan tersebut.

“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online,” demikian keterangan yang diunggah OJK.

Dalam unggahan itu juga ditampilkan model penipuan yang beredar di media sosial (medsos). Isinya berupa ajakan untuk mendaftarkan diri agar terbebas dari utang pinjol. Dengan menyematkan narasi yang membuat tenang nasabah pinjol.

“OJK resmikan penghapus tagihan pinjol dan data pinjol secara online, bagi nasabah yang telat bayar berlaku seluruh Indonesia.”

Selanjutnya, OJK juga mengimbau masyarakat selalu melakukan cek dan ricek terlebih dahulu, terkait kebenaran informasi yang diterimanya. Bisa lewat kontak OJK 157. Atau lewat WhatsApp (WA) 081-157-157-157, dan email [email protected].