Gagal Bayar DSI Tembus Rp1 Triliun, Paguyuban Lender: Rusak Citra Perusahaan Keuangan Syariah

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 22 November 2025 – 14:27 WIB

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri beserta jajaran menemui sejumlah perwakilan lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK).

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri beserta jajaran menemui sejumlah perwakilan lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Satu lagi kasus gagal bayar dana investor yang mengemuka hingga hari ini. Kali ini, ribuan lender dari perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) gagal menarik dananya sekitar Rp1 triliun. Wow.

Berdasarkan laporan dari Paguyuban Lender DSI, dana dari para pemberi pinjaman (lender) yang terekapitulasi sebagai proyek berjalan dan selesai, mencapai Rp1 triliun per 18 November 2025. Catatan itu berdasarkan laporan dari 3.312 lender.

Ribuan lender itu, melaporkan bahwa dananya tidak bisa ditarik dan imbal hasilnya sudah berhenti sejak 6 Oktober 2025. Para lender pun menilai ada dugaan kuat mismanagement, seiring dengan minimnya transparansi dari perusahaan.

Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI, Aldun Al Ahkaam menjelaskan, keterlambatan pembayaraan atau penundaan, berpotensi merusak kepercayaan umat yang ingin mengakses produk keuangan tanpa riba alias syariah.

“Orang mau hijrah, lalu kejadian seperti ini. Ini berpotensi untuk merusak kepercayaan umat kepada ekonomi syariah,” ungkap Aldun di Jakarta, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Mediasi OJK

Sejatinya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjembatani adanya pertemuan antara manajemen DSI dengan para lender di kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyad mengatakan, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender, guna membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi, serta langkah konkret penyelesaiannya.

“Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar,” kata Ismail.

Dan, manajemen pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) PT DSI telah berseia untuk bertanggung jawab kepada pemberi pinjaman atau lender. Sayangnya, janji itu tak berjalan seiring berjalannya waktu.

Setelah Kepepet Bos DSI Tebar Janji

Setelah merasa tersudut, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Al Jufri kembali menebar janji akan mengembalikan seluruh dana dari ribuan lender. Karena angkanya besar, dia berjanji akan mencicil.

“Tahap pertama, dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan, kami melakukan persiapan, termasuk audiensi dengan OJK untuk mengukuhkan status Paguyuban Lender DSI sebagai entitas resmi,” ujar Taufiq.

Pengukuhan legalitas ini, menurutnya penting agar mekanisme pengawasan, transparansi, dan komunikasi dengan lender dapat berjalan lebih efektif.

Setelah tahap persiapan, DSI akan membentuk BPP yang terdiri dari tim penagihan, tim penjualan aset, hingga tim verifikasi data. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan, atau lebih jika diperlukan, untuk memastikan seluruh data lender valid dan aset yang diperlukan dapat dimanfaatkan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan DSI dengan perwakilan lender yang difasilitasi OJK pada 28 Oktober 2025. DSI berkomitmen menyampaikan laporan progres secara berkala kepada seluruh pemberi dana melalui saluran resmi.

Sejak berdiri pada 2018, DSI mencatat lebih dari 40 ribu lender yang bergabung. Dari jumlah tersebut, 26 ribu lender telah menerima pengembalian dana pokok beserta imbal hasil secara utuh dan kini statusnya sudah tidak aktif. Sat ini, fokus DSI adalah 14 ribu lender yang masih memiliki dana tertahan (outstanding).

Nantinya, BPP bekerja sama dengan Paguyuban Lender DSI untuk memverifikasi validitas nama, alamat, dan nominal dana dari 14 ribu lender tersebut. Paguyuban lender juga dilibatkan sebagai pengawas eksternal untuk memastikan transparansi. “14 ribuan inilah yang harus diverifikasi karena kemungkinan ada kesalahan data,” jelas Taufiq.

Topik
Komentar