FOTO: Eks Menag Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK Usai Dapat Hak “Istimewa” Tahanan Rumah

Nebby Medium.jpeg

Selasa, 24 Maret 2026 – 13:44 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (24/3/2026). 

KPK mengungkap hasil asesmen kesehatan yang menyebut Yaqut mengidap GERD akut dan asma. 

Hal Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan KPK memberikan hak “Istimewa” penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/agr).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/agr).

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak. Pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. KPK kemudian memproses pengembalian status penahanan, hingga pada 24 Maret 2026 Yaqut kembali ke KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/agr).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang