Ironi wajah pendidikan Indonesia kembali menyeruak ke permukaan. Di saat publik ramai memperbincangkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), nasib “pahlawan tanpa tanda jasa” justru dinilai semakin terpinggirkan. Isu ketimpangan upah antara guru honorer dan tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memicu perdebatan panas mengenai standar kelayakan hidup bagi para pendidik.
Influencer sekaligus aktivis kemanusiaan, Ferry Irwandi, turut angkat bicara mengenai fenomena ini. Dalam siniar yang diunggah Jumat (23/1), Ferry menyoroti fakta lapangan yang menyayat hati: masih banyak guru honorer yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya mengantongi puluhan ribu rupiah sebulan.
“Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan banyak sekali guru honorer yang digaji tidak sampai UMR. Bahkan ada yang hanya digaji Rp60.000 per bulan,” ujar Ferry.
Kurikulum Bagus Percuma Jika Guru Lapar
Ferry menegaskan bahwa kesejahteraan guru adalah tumpuan utama dalam sistem pendidikan nasional. Ia mengkritik fokus pemerintah yang kerap berkutat pada aspek teknis seperti perbaikan kurikulum atau penyediaan buku, namun melupakan aspek manusianya.
Menurutnya, segala bentuk pembaruan sistem pendidikan tidak akan berdampak maksimal jika perut gurunya masih kosong.
“Kurikulum yang rapi dan buku yang bagus tidak menjamin kinerja guru maksimal kalau mereka belum sejahtera. Guru harus sejahtera, guru harus digaji layak. Ini tidak bisa dinego dan tidak bisa dikorting,” tegasnya.
Terganjal Aturan ‘Mematikan’ UU ASN
Menjawab kebingungan publik mengapa masalah ini tak kunjung usai, Ferry membedah akar masalah dari sisi regulasi. Ia menunjuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu faktor yang mengunci kewenangan pemerintah daerah.
Ferry menjelaskan bahwa regulasi tersebut melarang pemerintah daerah mengangkat dan menggaji tenaga honorer baru, sebuah kewenangan yang dulunya dimiliki oleh Pemda.
“Pemerintah hanya bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara jika status kepegawaiannya memiliki landasan hukum yang jelas,” jelas Ferry.
Publik Salah Sasaran Marahi Menteri
Lebih jauh, Ferry menilai amarah warganet yang kerap menyasar Menteri Pendidikan di media sosial adalah tindakan yang “salah alamat”. Ia mengingatkan bahwa struktur anggaran dan kewenangan penggajian guru honorer sejatinya berada di tangan pemerintah daerah, bukan sepenuhnya di pusat.
“Menurut saya ada miss di sini. Banyak yang menyuarakan lewat media sosial dengan menyinggung Menteri Pendidikan, padahal masalah ini bukan sepenuhnya berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat,” pungkasnya.













