Persoalan kuota internet yang hangus sebelum habis terpakai kini masuk ke ranah hukum tertinggi. Seorang pengemudi ojek daring (ojol), Didi Supandi, bersama pedagang kuliner daring, Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyasar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Para pemohon menilai aturan ini merugikan rakyat kecil karena memberikan keleluasaan penuh bagi operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota data konsumen tanpa mekanisme akumulasi (rollover).
Kuota Internet: “Bahan Bakar” yang Sering Mubazir
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (13/1), Didi Supandi menumpahkan keluh kesahnya di hadapan Majelis Hakim MK. Bagi pekerja sektor ekonomi gig (pekerja lepas) seperti dirinya, kuota internet bukan sekadar hiburan, melainkan “alat produksi” utama yang setara dengan bensin.
“Tanpa kuota, aplikasi tidak bisa jalan, saya kehilangan akses nafkah,” ujar Didi.
Masalah utamanya, menurut Didi, adalah ketidakpastian sinyal dan fluktuasi orderan. Seringkali ia membeli paket data, namun karena sinyal buruk di area tertentu atau orderan sedang sepi, kuota tersebut tidak terpakai maksimal. Namun, alih-alih bisa disimpan untuk hari berikutnya, kuota tersebut hangus begitu saja saat masa aktif berakhir.
Ironisnya, Didi mengaku kerap harus berutang hanya untuk membeli paket data baru agar bisa kembali bekerja, sementara sisa kuota lamanya hilang tak berbekas.
“Cek Kosong” untuk Operator
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memberikan “cek kosong” kepada operator telekomunikasi. Pasal tersebut mengatur penetapan tarif berdasarkan formula pemerintah, namun dianggap tidak memiliki parameter perlindungan konsumen yang jelas.
“Konsumen sudah membayar lunas komoditas data tersebut di muka. Menjadi tidak adil jika hak atas data itu diputus sepihak hanya karena variabel waktu,” tegas Viktor.
Ia menilai praktik ini menciptakan ketidakpastian hukum. Operator bebas mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi hangus, yang pada akhirnya menempatkan konsumen—terutama masyarakat menengah ke bawah—di posisi yang sangat lemah.
Tuntutan: Wajibkan Data Rollover
Inti dari permohonan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini adalah meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut. Didi dan Wahyu tidak meminta internet gratis, melainkan keadilan.
Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa “penetapan tarif wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.”
Artinya, jika masa aktif berakhir, sisa kuota tidak boleh hilang, melainkan diakumulasikan ke pembelian paket berikutnya.
Respons MK: Bandingkan dengan Luar Negeri
Menanggapi gugatan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan masukan konstruktif dalam sesi nasihat. Ia meminta para pemohon untuk melengkapi berkas gugatan dengan data perbandingan regulasi telekomunikasi di negara lain.
“Penting bagi Mahkamah untuk melihat bagaimana negara lain mengatur pulsa atau data prabayar yang kedaluwarsa. Apakah hangus atau diakumulasi?” ujar Arsul.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka sebelum sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Jika gugatan ini dikabulkan, hal ini bisa mengubah lanskap industri telekomunikasi Indonesia secara signifikan dan menguntungkan jutaan pengguna internet prabayar.













