Alissa Wahid Dibantah, Mekanisme AHWA untuk Pilih Ketum PBNU Sudah Diputuskan Muktamar

Pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid yang menilai kandidat Ketua Umum PBNU tidak memiliki hak menentukan mekanisme pemilihan mendapat bantahan dari jajaran Muktamar Ke-35 NU.

Steering Committee Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU sekaligus anggota Tim Perumus, Dr KH Ikhsan Abdullah, menegaskan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU bukan ditentukan oleh para kandidat. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan produk resmi Komisi Organisasi yang telah dibawa ke sidang pleno Muktamar dan diputuskan melalui voting.

Ikhsan mengatakan peserta Muktamar Ke-35 NU sebelumnya membahas dua pilihan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, yakni sistem one man one vote dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Setelah melalui pembahasan panjang, forum akhirnya melakukan voting. Hasilnya, mayoritas peserta memilih mekanisme AHWA.

“Iya, itu perlu dibantah ya. Pertama, bahwa keputusan mengenai penggunaan voting dan AHWA itu merupakan keputusan yang dihasilkan dari produk Komisi Organisasi yang di-pleno-kan dalam bentuk pemilihan dengan cara voting,” ujar Ikhsan kepada Inilah.com, Minggu (30/8/2026).

Voting Komisi Organisasi Pilih Mekanisme AHWA

Ikhsan menjelaskan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan berlangsung cukup panjang. Peserta Muktamar Ke-35 NU diberikan dua alternatif, yaitu mempertahankan sistem one man one vote atau menggunakan mekanisme AHWA.

Menurut Ikhsan, proses tersebut kemudian diputuskan melalui voting. Mekanisme AHWA memperoleh suara mayoritas, dengan jumlah suara sekitar 470.

“Musyawarah dengan voting, ya melalui mekanisme voting dan menghasilkan suara terbesar kurang lebih 470-an sekian ya, yang memilih AHWA. Dan sisanya itu yang memilih dengan cara one man one vote,” ucapnya.

Dengan hasil tersebut, mekanisme AHWA kemudian ditetapkan sebagai metode pemilihan Ketua Umum PBNU.

Ikhsan menegaskan keputusan itu bukan sekadar kesepakatan informal, melainkan telah menjadi keputusan resmi forum Muktamar setelah disahkan dalam sidang pleno.

“Nah, itu yang baru saja diketok tadi plenonya. Dan itu perdebatan panjang, memakan waktu hampir dua hari musyawarahnya,” katanya.

Ikhsan: AHWA Jadi Produk Sah Muktamar

Menurut Ikhsan, keputusan penggunaan AHWA memiliki kedudukan resmi karena dihasilkan melalui mekanisme persidangan yang melibatkan para muktamirin.

Ia menilai seluruh peserta memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum forum menentukan keputusan berdasarkan hasil voting.

“Jadi itu adalah produk sah resmi Muktamar yang diputuskan oleh muktamirin dengan melalui musyawarah dengan menghargai suara terbesar,” tegasnya.

Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 NU tidak lagi menggunakan sistem one man one vote. Proses pemilihan selanjutnya akan menggunakan mekanisme AHWA.

“Pagi nanti keputusan diambil melalui AHWA untuk pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah,” kata Ikhsan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemilihan telah diputuskan melalui forum resmi Muktamar, bukan berdasarkan pilihan atau kepentingan kandidat yang maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.

Mekanisme AHWA Disebut Mengulang Sejarah Muktamar 1984

Ikhsan kemudian mengaitkan keputusan penggunaan AHWA dengan sejarah Muktamar NU. Menurut dia, mekanisme tersebut mengingatkan pada Muktamar NU di Situbondo pada 1984.

Muktamar yang berlangsung di Situbondo tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah NU karena menghasilkan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziyah.

“Iya, betul. Itu mengulang sejarah di tahun 1984, Muktamar NU di Situbondo. Itu yang menghasilkan produknya Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz,” ujar Ikhsan.

Penggunaan AHWA pada Muktamar Ke-35 NU menjadi bagian penting dari dinamika pemilihan kepemimpinan NU periode mendatang. Keputusan tersebut lahir setelah perdebatan panjang di Komisi Organisasi dan akhirnya disahkan melalui sidang pleno.

Dengan mekanisme tersebut, proses pemilihan Ketua Umum PBNU selanjutnya akan memasuki tahap AHWA sesuai keputusan resmi yang telah diambil para muktamirin.