Revaldo Akui Pakai Sabu agar Fit, Polisi: Kadang karena Banyak Pikiran

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 26 Agustus 2026 – 14:18 WIB

Aktor Revaldo Fifaldi saat ditemui inilah.com di Polres Metro Jakarta Barat. (Dokumentasi: Inilah.com/ Reyhaanah)

Aktor Revaldo Fifaldi saat ditemui inilah.com di Polres Metro Jakarta Barat. (Dokumentasi: Inilah.com/ Reyhaanah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkap alasan aktor Revaldo Fifaldi kembali menggunakan narkoba karena ingin menjaga kondisi tubuh tetap fit dan memiliki tenaga yang kuat.Ia menyebut, Revaldo juga mengaku sesekali menggunakan narkoba karena banyak pikiran.

“Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” kata Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026).

“Bahkan sesekali dipakai karena dia banyak pikiran. Nah kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” sambungnya.

Nasriadi menerangkan, penggunaan narkoba oleh Revaldo bukan yang pertama. Berdasarkan keterangan Revaldo kepada penyidik, kasus kali ini merupakan keempat kalinya dia berurusan dengan hukum terkait narkotika.

“Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang-ulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia inilah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat dia berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut,” ungkap Nasriadi.

Nasriadi menegaskan, polisi tetap memproses perkara Revaldo secara pidana. Sementara itu, keputusan apakah Revaldo akan menjalani rehabilitasi atau tetap menjalani proses pidana akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen.

“Nanti hasil daripada tim asesmen yang akan menjadi kesimpulan apakah yang bersangkutan akan direhab atau tetap menjalani pidananya sebagai tersangka pengguna dan penyimpan narkotika,” jelasnya.

Sebelumnya, Revaldo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

“Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis, yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” kata Nasriadi.

Ia mengatakan, obat yang mengandung psikotropika tersebut diperoleh Revaldo secara ilegal.

“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” paparnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang