Siap-siap! Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik, Mobil Bisa Tembus Rp60 Ribu per Jam

artwork-didit.png

Minggu, 23 Agustus 2026 – 03:03 WIB

Warga berjalan di area parkir kawasan IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). (Foto: Antara/Reno Esnir/rwa)

Warga berjalan di area parkir kawasan IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). (Foto: Antara/Reno Esnir/rwa)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tarif parkir di Jakarta berpotensi mengalami kenaikan. Dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, muncul usulan tarif parkir baru dengan skema zonasi.

Jika diterapkan, tarif parkir kendaraan roda empat di sejumlah kawasan Jakarta bisa mencapai Rp60.000 per jam. Sementara tarif untuk sepeda motor berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, besaran tarif tersebut masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam,” kata Jupiter, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Jupiter, tarif parkir nantinya tidak akan diberlakukan sama rata di seluruh wilayah Jakarta. Pemerintah akan menggunakan sistem zonasi dengan mempertimbangkan karakteristik dan nilai ekonomi masing-masing kawasan.

Kawasan dengan aktivitas ekonomi dan nilai lahan tinggi berpotensi dikenakan tarif lebih mahal. Beberapa wilayah yang disebut antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.

Sementara itu, kawasan di wilayah pinggiran Jakarta diproyeksikan memiliki tarif yang lebih rendah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pemerintah.

Jupiter menilai rencana kenaikan tarif tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak semakin membebani masyarakat.

Dia mengingatkan daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan, sementara biaya kebutuhan hidup terus mengalami peningkatan.

“Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.

Pembahasan tarif parkir ini menjadi bagian dari revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Skema zonasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran tarif parkir berdasarkan kondisi dan nilai ekonomi kawasan.

Dengan usulan tersebut, tarif parkir tertinggi untuk mobil dapat mencapai Rp60.000 per jam. Artinya, kendaraan yang diparkir selama dua jam di zona dengan tarif tertinggi berpotensi dikenakan biaya hingga Rp120.000.

Besaran final tarif serta penerapan zonasi masih menunggu hasil pembahasan dan keputusan dalam revisi regulasi tersebut.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang