Nasib PPPK Paruh Waktu Berubah Drastis, Isu Rumahkan Terbantah!

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 20 Agustus 2026 – 01:15 WIB

DPR menyebut keputusan pemerintah mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu membantah isu akan dirumahkan. Guru PPPK juga disebut akan digaji melalui APBN dan berpeluang ikut seleksi CPNS. (Foto: inilah.com/Reyhanaah)

DPR menyebut keputusan pemerintah mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu membantah isu akan dirumahkan. Guru PPPK juga disebut akan digaji melalui APBN dan berpeluang ikut seleksi CPNS. (Foto: inilah.com/Reyhanaah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai keputusan pemerintah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sekaligus membantah kekhawatiran bahwa para PPPK akan dirumahkan.

Menurut Bahtra, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah dan DPR mendengar aspirasi para PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.

“Jadi saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu-isu akan dirumahkan, dan itu terbantah dengan sendirinya,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Bahtra mengatakan pemerintah telah memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, PPPK penuh waktu juga berpeluang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi jawaban atas aspirasi yang selama ini disampaikan para PPPK kepada pemerintah.

“Selama ini kan kita mendorong yang selama ini PPPK yang banyak menuntut, dan baik itu paruh waktu begitupun penuh waktu, dan alhamdulillah pemerintah dengan tentu mengakomodir semua pihak akhirnya mengambil keputusan PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu, terus yang kemudian penuh waktu ini bisa berpeluang jadi ASN,” tuturnya.

Selain perubahan status kepegawaian, Bahtra menyebut guru yang berstatus PPPK nantinya menjadi tanggungan pemerintah pusat. Ia mengatakan pembayaran gaji guru PPPK akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahtra menilai keputusan tersebut merupakan langkah positif karena pemerintah telah mengakomodasi aspirasi para PPPK.

“Dan pemerintah saya pikir kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo bahwa semua yang menjadi aspirasi publik, aspirasi masyarakat terutama P3K ini sudah diakomodir oleh pemerintah pusat,” ucap Bahtra.

Menurut Bahtra, perubahan status tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK yang sebelumnya menghadapi kekhawatiran terkait keberlanjutan status pekerjaan mereka.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang