Area operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. (Foto: Dok. Harita Nickel).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) atau Harita Nickel mencatatkan skor tertinggi dalam audit tata kelola hak asasi manusia (HAM) terhadap perusahaan nikel di Maluku Utara. Harita menjadi satu-satunya dari lima perusahaan yang masuk kategori Established.
Audit dilakukan Setara Institute for Democracy and Peace bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI). Hasilnya dituangkan dalam laporan bertajuk “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab (Responsible Mining)”.
Harita memperoleh skor komposit 63,60. Posisi berikutnya ditempati PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan skor 58,24 dan masih berada pada kategori Improving.
Tiga perusahaan lainnya mencatatkan skor lebih rendah. PT Weda Bay Nickel (WBN) memperoleh 41,76, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) 41,12, sedangkan PT Wanatiara Persada meraih 40,72.
Dalam penilaian tersebut, WBN dan IWIP berada pada kategori Improving. Sementara Wanatiara menempati kategori Basic.
Penelitian berlangsung selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2026. Tim melakukan asesmen lapangan pada 9–18 Juli 2026 di Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur.
Harita tercatat sebagai satu-satunya perusahaan yang merespons permintaan penelitian dan bersedia mengikuti asesmen lapangan secara langsung. Empat perusahaan lainnya tetap dinilai menggunakan dokumen, informasi regulator, laporan independen, observasi, pemberitaan, serta sumber publik yang tersedia.
Setara Institute menilai Harita memiliki sistem korporasi dan operasional yang paling lengkap bersama Antam. Kekuatan Harita antara lain ditopang kebijakan HAM, etika dan antikorupsi, kebijakan keamanan, pelibatan pemangku kepentingan, responsible sourcing, serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD).
Perusahaan yang mengoperasikan industri nikel terintegrasi di Pulau Obi itu juga mempunyai tiga kanal pengaduan. Ketiganya adalah SALAM untuk masyarakat, Keluh Kesah bagi pekerja, dan Whistleblowing System.
Di tingkat operasional, poin Harita ditopang penerapan sistem keselamatan bagi pekerja dan kontraktor, pengelolaan tailing melalui Dry Stack Tailing Facility (DSTF), kolam sedimentasi, reklamasi, serta pemantauan emisi menggunakan Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Harita juga menjadi perusahaan tambang pertama di Indonesia yang menjalani audit Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Audit lapangan oleh lembaga independen itu berlangsung selama sembilan hari pada April 2025, disusul pemeriksaan tambahan terhadap dokumen pada Juni hingga September 2025. IRMA
Audit IRMA mencakup seluruh operasi Harita di Pulau Obi, mulai pertambangan, pengolahan, peleburan, hingga fasilitas pendukung. Harita kemudian memilih menjalani masa tindakan korektif sebelum hasil akhirnya diterbitkan.
Harita Masih Diberi Sejumlah Catatan
Predikat Established bukan berarti operasional Harita dinilai tanpa risiko. Setara Institute masih menemukan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar perusahaan bisa naik ke kategori Mature.
Perbaikan itu mencakup pelaksanaan HRDD secara berulang, jaminan kebebasan berserikat, pendataan pekerja kontraktor, penerapan Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta transparansi pengadaan tanah dan relokasi warga Kawasi.
Harita juga diminta memperjelas penanganan pembangunan bandara di Soligi, kepastian hak warga di Ecovillage, serta hasil pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
Penelusuran fakta sepanjang Januari 2023 hingga Juli 2026 turut mencatat sejumlah tuduhan dan dampak terkait lingkungan, banjir, sedimentasi, tanah, relokasi, masyarakat, serta keselamatan pekerja. Sebagian persoalan telah ditanggapi perusahaan, tetapi efektivitas pemulihannya masih harus dibuktikan.
Karena itu, skor aktual Harita berada di angka 54, lebih rendah dibandingkan skor normatifnya yang mencapai 78. Hasil akhirnya menempatkan Harita pada skor komposit 63,60 atau kategori Established—tertinggi dalam audit, tetapi belum mencapai Mature.
Adapun Antam dinilai memiliki fondasi kuat pada kebijakan etika, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, platform PRISMA, dan Perjanjian Kerja Bersama di tingkat induk. Namun, penerapannya belum sepenuhnya terhubung dengan kondisi di lokasi operasional Maluku Utara.
Kesenjangan ditemukan pada integrasi data risiko di setiap lokasi, pengawasan pekerja kontraktor, hingga bukti efektivitas pemulihan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Secara umum, audit menemukan pertumbuhan industri nikel di Maluku Utara melaju lebih cepat daripada konsolidasi tata kelola sosial, lingkungan, dan HAM. Perusahaan telah membangun struktur ESG, sistem keselamatan, mekanisme pengaduan, dan program kemasyarakatan, tetapi pelaksanaannya belum selalu dapat dilacak dan diverifikasi.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan keberhasilan hilirisasi tidak cukup dilihat dari nilai investasi maupun pertumbuhan ekonomi.
“Keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi, jumlah smelter, atau angka pertumbuhan ekonomi. Daya saing nikel Indonesia di pasar global sangat ditentukan oleh keberlanjutan, keselamatan pekerja, perlindungan masyarakat adat, serta akuntabilitas lingkungan,” ujar Halili, dikutip dari laporan Setara Institute, Sabtu (15/8/2026).
Setara Institute mendorong perusahaan menjalankan agenda pembenahan dalam jangka waktu 0–36 bulan. Pemulihan hak masyarakat dan pekerja dinilai masih menjadi mata rantai terlemah dalam industri nikel Maluku Utara.
Audit ini tidak digunakan untuk menetapkan pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran tertentu. Penilaian diarahkan untuk mengukur kesiapan dan efektivitas sistem perusahaan dalam mencegah, menangani, serta memulihkan dampak kegiatan bisnis terhadap HAM.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













