Tak Ada Kata Maaf! Pramono Minta Challenge Miras Newport Dibawa ke Jalur Hukum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil sikap keras terhadap tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) yang viral di media sosial. Pramono memerintahkan jajarannya membawa kejadian di stan Newport tersebut ke ranah hukum.

Instruksi itu telah disampaikan Pramono kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Ia meminta tindakan segera diambil setelah video tantangan tersebut memicu kecaman publik.

“Tadi saya sudah langsung kemarin kepada Pak Asisten Kesejahteraan Rakyat untuk ini diproses, diambil tindakan hukum,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Kamis (13/8/2026).

Pramono menegaskan peristiwa serupa tak boleh kembali terjadi di Jakarta. Terlebih, kegiatan tersebut berlangsung di Ancol yang merupakan kawasan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Yang paling penting adalah satu, ini nggak boleh terjadi lagi. Siapa pun yang mengadakan acara, apalagi di tempat yang difasilitasi oleh atau tempat Pemerintah DKI Jakarta, misalnya Ancol,” ujarnya.

Pramono memahami pengelola Ancol kemungkinan tidak mengetahui adanya tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras tersebut. Namun, menurut dia, tetap diperlukan pertanggungjawaban karena peristiwa itu terjadi di kawasan Ancol.

“Walaupun saya tahu pasti Ancol nggak tahu sama sekali dengan peristiwa ini, tetapi apa pun kan ini terjadi di Ancol,” jelasnya.

Tak Ada Kata Maaf

Pramono juga menutup pintu toleransi terhadap pihak yang membawa-bawa agama dalam kegiatan semacam itu. Ia mengingatkan kondisi Jakarta yang sudah aman dan tenang tidak boleh diganggu oleh tindakan yang mempermainkan isu sensitif.

“Kita nggak ada kata maaf untuk orang yang Jakarta yang sudah tenang, sejuk, aman, nyaman, orang bermain-main dengan agama yang menurut saya sangat sensitif sekali,” tegas Pramono.

Tantangan hafalan Al-Qur’an itu berlangsung dalam gelaran musik The Sounds Project Vol. 9 di Ancol pada 7-9 Agustus 2026. Video kegiatan tersebut kemudian tersebar luas dan memantik kemarahan di media sosial.

Tampang gadis baju putih yang diduga melakukan challenge hafal Al-Quran ditukar dengan Miras Newport di booth miras Newport. (Foto: Medsos/abufarqah). 

Dalam video yang beredar, seorang peserta diminta menghafalkan ayat Al-Qur’an. Minuman beralkohol disebut menjadi hadiah bagi peserta yang mampu menyelesaikan tantangan tersebut.

Kegiatan itu menuai kecaman karena materi keagamaan dibawa ke dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi minuman keras.

Dua Orang Diamankan

Di tengah kecaman tersebut, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang yang diduga membuat tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras. Mereka adalah perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E.

Keduanya disebut sebagai sosok yang terekam dalam video viral dari konser The Sounds Project di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara. R dan E kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum keduanya. Keputusan ditargetkan keluar paling lambat sehari setelah pemeriksaan dimulai.

“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik,” ucap Oki kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).

Gelar perkara akan menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan menetapkan R dan E sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi.

“Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Dua yang kita arah penyidikan,” kata Oki.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan terduga pelaku berpotensi dijerat menggunakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).