Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo (tengah) menunjukan barang bukti atas hasil ungkap kasus penipuan modus tahanan dan pegawai KPK gadungan di Kota Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (11/8/2026). (Foto: Antara/Azmi Samsul M).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dua orang diduga menyamar sebagai mantan tahanan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperdaya seorang lansia di Tangerang Selatan. Korban berinisial ITS (70) dikunci di kamar mandi sebelum barang berharga dan mobilnya dibawa kabur.
Polisi menetapkan dua orang berinisial A (38) dan EJ (45) sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 4 Agustus 2026, kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan A berperan sebagai mantan tahanan KPK. Sementara itu, EJ berpura-pura menjadi pegawai lembaga antirasuah untuk meyakinkan korban.
Tipu daya itu bermula ketika A mengaku memiliki aset senilai sekitar Rp3 miliar yang disita KPK. Kepada korban, ia menjanjikan aset tersebut dapat dicairkan.
EJ kemudian ikut meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Korban lantas diminta menyerahkan uang dengan dalih biaya awal untuk mengurus pencairan aset tersebut.
Puncaknya terjadi pada 3 Agustus 2026. Saat berada di apartemen korban di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, A beralasan hendak pergi ke kantor KPK untuk mengurus pencairan aset.
Namun, polisi menduga A justru mengunci korban dari luar kamar mandi. Ia lalu mengambil tas, telepon seluler, kartu ATM, kunci mobil, serta barang berharga milik korban.
Lansia tersebut sempat berteriak meminta pertolongan dan memukul pintu kamar mandi selama sekitar satu jam. Korban akhirnya berhasil dikeluarkan setelah petugas keamanan apartemen datang memberikan bantuan.
“Pelaku kemudian terekam CCTV membawa kabur tas korban serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material kurang lebih mencapai Rp300 juta,” kata Boy dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa.
Rompi Mirip KPK Sengaja Dipesan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri keberadaan kedua tersangka.
Pengejaran membawa polisi ke Cianjur, Jawa Barat. A dan EJ ditangkap sehari setelah kejadian. Mobil Toyota Fortuner milik korban juga ditemukan setelah sebelumnya disembunyikan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Tangerang.
Penyidik turut menelusuri asal rompi menyerupai atribut KPK yang digunakan dalam aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, atribut itu sengaja dipesan agar penampilan tersangka tampak meyakinkan.
“Terkait atribut rompi mirip KPK yang digunakan pelaku, hasil interogasi mengungkap bahwa rompi tersebut sengaja dibuat melalui tukang jahit bordir di daerah Cianjur agar menyerupai seragam tahanan lembaga antirasuah,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









