Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan moral masyarakat sekaligus mendorong lahirnya regulasi baru.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan istilah LGBT selama ini dinilai sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna yang berpotensi mengaburkan penyimpangan moral di tengah masyarakat.
Menurutnya, penggunaan istilah LGSP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tindakan yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan moral.
“MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang,” ujar Asrorun Niam di sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai pembiaran terhadap penggunaan istilah yang dianggap menghaluskan makna dapat berdampak pada perubahan persepsi masyarakat.
Menurutnya, jika eufemisme terus digunakan, penyimpangan moral dikhawatirkan perlahan dianggap sebagai sesuatu yang wajar hingga akhirnya diterima sebagai kebenaran.
MUI Siapkan RUU Anti-LGSP
Selain mengusulkan perubahan istilah, MUI juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP.
Asrorun Niam menjelaskan, rancangan regulasi tersebut akan segera disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bagian dari implementasi fatwa MUI.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” katanya.
Ia menegaskan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan hukum normatif, tetapi juga menjadi instrumen rekayasa sosial (social engineering) dan pembentukan kesadaran publik (public awareness).
Bentuk Perlindungan Moral
Menurut Asrorun Niam, langkah tersebut merupakan bagian dari konsep himayatul ummah, yaitu perlindungan terhadap masyarakat dari kerusakan moral.
Ia mencontohkan keberhasilan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi yang pada akhirnya menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Pornografi.
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.
Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan MUI dalam penguatan regulasi terkait isu moral dan perlindungan masyarakat.









