Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. (Foto: Dok Bareskrim Polri).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran gas N2O merek Whip Pink tidak hanya menyasar pembeli perorangan. Produk tersebut juga diduga dipasok ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan gas itu disajikan dalam balon karet dan dijual kepada pengunjung. Salah satu manajemen tempat hiburan malam disebut memesan sekitar 10 tabung berukuran 6 kilogram setiap bulan.
“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” kata Eko dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Bareskrim juga menyoroti strategi pemasaran Whip Pink yang dinilai agresif. Salah satunya melalui promosi “Buy 5 Get 1 Free” serta pencantuman logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin.
Eko mengatakan penggunaan nama dan logo DWP itu memicu somasi dari pihak penyelenggara. Materi promosi tersebut kemudian dihapus pada 26 Januari 2026.
Selain jalur pemasaran, penyidik mengungkap pola harga yang diterapkan PT SSS selaku produsen Whip Pink. Perusahaan disebut membagi penjualan ke dalam dua zona, yakni Jakarta dan Bali, dengan selisih harga hingga Rp150.000 per tabung.
Di Jakarta, harga Whip Pink disebut mulai Rp390.000 untuk tabung 580 gram, Rp530.000 untuk 640 gram, Rp805.000 untuk 950 gram, Rp1,1 juta untuk 1.320 gram, hingga Rp1,75 juta untuk 2.050 gram. Penjualan rata-rata mencapai 100 tabung per hari.
“Omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” ujarnya.
Eko menambahkan, pemesanan produk dilakukan melalui formulir daring lewat WhatsApp. Pembeli diminta mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, Bareskrim menduga pencantuman data tersebut sekadar formalitas karena PT SSS disebut tidak melakukan verifikasi.
“Pihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










