Publik telah lama menyaksikan satu demi satu direksi BUMN berganti. Holding dibentuk. Anak perusahaan terus bertambah. Restrukturisasi datang silih berganti. Namun kasus korupsi tetap bermunculan. Kini, ketika pemerintah memerintahkan audit terhadap 750 BUMN, muncul satu harapan sekaligus pertanyaan: akankah kali ini yang dibongkar hanya perusahaannya, atau juga sistem yang selama ini membuat korupsi terus hidup?
Angka itu terdengar sensasional: dari sekitar seribu menjadi hanya dua ratus lima puluh. Presiden Prabowo Subianto mengumumkannya seperti orang yang sedang membereskan gudang penuh barang rongsokan—badan usaha milik negara yang selama puluhan tahun beranak-pinak tanpa kendali, kini akan dipangkas habis.
Di balik pidato itu, tersimpan pengakuan yang jarang diucapkan terbuka oleh pejabat negara: BUMN Indonesia sudah lama sakit, dan penyakitnya bukan sekadar kegemukan struktur.
Pemerintah memerintahkan audit terhadap sekitar 750 BUMN yang akan ditutup. Danantara, lembaga yang mengawal proses ini, tidak hanya menghitung untung-rugi.
Mereka juga diminta menelusuri jejak pidana sebelum berkasnya berpindah tangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini bukan hanya rasionalisasi organisasi. Ini penggeledahan besar-besaran terhadap salah satu sektor paling gemuk dan paling gelap dalam ekonomi negara.
Pertanyaannya sederhana: kenapa korupsi di BUMN terus berulang, padahal restrukturisasi sudah dilakukan berkali-kali sepanjang sejarah?
Data bicara lebih jujur ketimbang pidato. Indonesia Corruption Watch mencatat sedikitnya 364 kasus korupsi di lingkungan BUMN sepanjang 2016 hingga 2024, menyeret 888 tersangka dan potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun.
Transparency International Indonesia menemukan pola yang konsisten: mayoritas pelaku bukan orang sembarangan, melainkan mereka yang duduk di kursi direksi hingga manajemen menengah.
Laporan Tren Penindakan Korupsi ICW 2024 bahkan menempatkan BUMN sebagai salah satu sektor dengan kerugian negara terbesar akibat korupsi. Ini bukan kebetulan yang berulang. Ini pola yang dipelihara.
Ketika Privilese Menjadi Racun
Herry Gunawan, pengamat BUMN yang juga Direktur NEXT Indonesia Center, menunjuk akar soal pada sesuatu yang terdengar teknis tapi sebetulnya sangat manusiawi: lemahnya penerapan Good Corporate Governance. Transparansi dan akuntabilitas, katanya, kerap kalah oleh berbagai keistimewaan yang melekat pada status “perusahaan negara”.
“BUMN sering memperoleh privilese yang justru menciptakan moral hazard. Perusahaan rugi masih bisa membayar tantiem, memperoleh penugasan khusus, hingga mendapatkan berbagai kemudahan dalam pengadaan,” kata Herry kepada Inilah.com.
Ironi ini nyaris puitis: negara memberi karpet merah, dan di atas karpet itulah penyimpangan berjalan dengan tenang. Herry juga menyoroti persoalan yang selama ini luput dari sorotan publik—anak dan cucu perusahaan. Tidak sedikit BUMN memiliki 20 hingga 30 entitas turunan, sebuah struktur yang alih-alih memperkuat bisnis inti, justru mempersulit pengawasan.
“Kalau semakin jauh dari bisnis inti, potensi penyimpangan juga semakin besar. Anak perusahaan bisa menjadi kendaraan bagi-bagi jabatan maupun sarana menyiasati pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Yang lebih serius lagi, kata Herry, adalah bagaimana jabatan strategis diisi. Kursi komisaris, yang semestinya menjadi pos pengawasan tertinggi, kerap ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kompetensi.
Padahal dalam struktur GCG yang ideal, komisaris dibantu Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko yang seharusnya mampu mengendus penyimpangan sejak dini. Ketika kursi itu diisi orang yang salah, seluruh sistem deteksi dini ikut lumpuh.
Dua Lapis Kekuasaan yang Menentukan Nasib BUMN
Marwan Batubara, mantan anggota DPR yang kini dikenal sebagai pengamat energi, melihat persoalan ini dari sudut yang lebih struktural. Menurutnya, korupsi di BUMN hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu lahir dari perkawinan antara kepentingan politik dan kepentingan bisnis.
“Kalau penguasanya amanah, sistem akan berjalan baik. Tetapi ketika penguasa memiliki kepentingan lain, korupsi menjadi sangat mudah terjadi,” ujar Ekonom Indonesia Resources Studies (Iress) tersebut.
Marwan membagi persoalan ini dalam dua lapis. Lapis pertama adalah level pengambil kebijakan politik—presiden, menteri, hingga elite partai. Lapis kedua adalah direksi dan komisaris yang menjalankan roda perusahaan sehari-hari.
Karena struktur ini, pergantian direksi tidak pernah cukup untuk memutus rantai korupsi. Selama mekanisme penempatan tetap berdasarkan kepentingan politik, siapa pun yang duduk di kursi itu akan menghadapi tekanan yang sama.
Marwan juga mengingatkan sesuatu yang penting: korupsi BUMN tidak selalu berwajah kasar seperti penggelembungan harga proyek. Ia sering menyamar sebagai keputusan bisnis yang tampak sah di atas kertas.
Kasus PT Asuransi Jiwasraya adalah contoh paling telanjang. Perusahaan menempatkan dana nasabah pada saham dan reksa dana berisiko tinggi, sebagian di antaranya dikendalikan lewat rekayasa pasar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun, menyeret sejumlah pejabat perusahaan maupun pihak swasta yang bermain di baliknya.
Di Garuda Indonesia, pola serupa muncul dalam wajah berbeda. Aparat penegak hukum membongkar dugaan korupsi dalam pengadaan dan penyewaan pesawat yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Garuda bahkan sudah dipidana dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin Rolls-Royce.
“Korupsinya tidak selalu terlihat. Kadang hanya melalui sebuah kebijakan bisnis, tetapi ada pihak tertentu yang memperoleh keuntungan besar,” kata Marwan.
Karena itu pula, ia meminta audit Danantara tidak berhenti pada angka efisiensi, melainkan menyasar sektor-sektor strategis: energi, pertambangan, perbankan, telekomunikasi, dan infrastruktur—sektor yang mengelola aset bernilai ratusan triliun rupiah dan karenanya paling rawan disusupi kepentingan.
Anak Perusahaan sebagai Tempat Bersembunyi
Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, mengambil sudut pandang yang lebih tajam lagi. Baginya, persoalan terbesar BUMN bukan berasal dari dalam perusahaan, melainkan dari luar.
“Yang merusak BUMN adalah intervensi penguasa,” katanya saat berkunjung ke kantor inilah.com.
Said berpandangan bahwa sebagian besar direksi BUMN sebenarnya hanya menjalankan kepentingan pihak luar yang lebih berkuasa. Korupsi, katanya, jarang lahir dari niat murni direksi. Ia lebih sering menjadi buah dari tekanan dan intervensi pihak-pihak yang memegang kendali di atas mereka.
Pola ini, menurut Said, terlihat jelas dari berbagai kerja sama bisnis yang secara administratif tampak legal namun sesungguhnya mengalihkan keuntungan BUMN kepada kelompok tertentu. Ia menggambarkannya dengan kalimat yang tajam: “BUMN hanya diberi tulangnya, sementara dagingnya dinikmati pihak lain melalui berbagai skema kerja sama.”
Said mendukung penyederhanaan jumlah anak perusahaan, tapi ia mewanti-wanti agar langkah itu tidak berhenti sebagai kerja administratif belaka. Ada pertanyaan yang menurutnya wajib dijawab lebih dulu: kenapa dulu dibentuk begitu banyak anak dan cucu perusahaan? Jangan-jangan, katanya, struktur rumit itu memang sengaja dibangun untuk menghilangkan jejak transaksi.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai sebagian besar praktik korupsi di BUMN justru berawal dari proses yang tampak biasa dalam aktivitas korporasi, terutama pengadaan barang dan jasa. Nilai proyek yang besar, rantai subkontrak yang panjang, serta lemahnya pengawasan membuat sektor ini menjadi pintu masuk paling rawan bagi penyimpangan.
“Yang paling banyak korupsi di BUMN itu memang di pengadaan. Proyek disubkontrakkan, kontraktornya sudah mengerjakan, tetapi kemudian pembayarannya dikemplang. Pola seperti ini yang harus dibongkar,” kata Boyamin kepada Inilah.com.
Ujian Sesungguhnya Ada di Meja Audit
Rencana audit terhadap 750 BUMN kini menjadi ujian terbesar bagi pemerintah. Audit yang hanya menghitung efisiensi pasca-penutupan tidak akan menyentuh apa pun yang penting. Yang jauh lebih berarti adalah membongkar pola yang membuat korupsi terus berulang—mulai dari proses penunjukan direksi dan komisaris, mekanisme pengadaan, pembentukan anak perusahaan, transaksi dengan pihak afiliasi, hingga keputusan investasi bernilai jumbo.
Jika audit berhenti pada penghematan biaya operasional, hasilnya hanya organisasi yang lebih ramping, bukan lebih bersih. Namun jika audit mampu mengungkap pola penyimpangan yang berlangsung bertahun-tahun dan menyeret aktor-aktor yang bertanggung jawab, momentum ini bisa menjadi titik balik tata kelola perusahaan negara secara menyeluruh.
Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar BUMN bukan semata jumlah perusahaan yang kelewat banyak. Persoalan sesungguhnya adalah ketika perusahaan negara dijalankan lebih sebagai instrumen kekuasaan ketimbang korporasi profesional.
Menurut Boyamin, penyimpangan tidak selalu muncul dalam bentuk mark up proyek atau suap. Praktik yang lebih sulit dideteksi justru terjadi melalui manipulasi laporan keuangan.
Pendapatan dapat diperkecil, biaya operasional dibengkakkan, atau kerugian ditutupi melalui berbagai rekayasa akuntansi sehingga kondisi perusahaan tampak berbeda dari kenyataannya.
“Kalau tidak jeli, penegak hukum pun akan kesulitan karena mereka menguasai sistem pembukuan dan administrasi perusahaan. Di situlah pentingnya audit forensik, bukan sekadar memeriksa angka,” ujarnya.
Selama mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris masih sarat kepentingan politik, selama fungsi pengawasan tetap lemah, dan selama intervensi terhadap keputusan bisnis terus berlangsung di ruang-ruang tertutup, maka pergantian nama holding, pembentukan superholding, bahkan penutupan ratusan perusahaan sekalipun tidak akan otomatis mengakhiri korupsi.
Audit 750 BUMN adalah kesempatan langka yang jarang datang dua kali. Pertanyaannya kini tinggal satu: apakah negara benar-benar ingin membersihkan perusahaan pelat merah sampai ke akarnya, atau hanya sedang merapikan struktur di permukaan, sementara di bawahnya, gurita itu terus tumbuh dengan tenang. [Inu/Diana/Clara/Zacky]













