Jangankan dolar, rupiah saja minim di desa. Hampir seluruh aspek marginalitas tergambar di sana. Jalanan rusak, lebih dari sepuluh ribu desa belum menikmati akses listrik, sekitar 2.300 desa belum memiliki jaringan internet. Sarana hiburan nyaris tidak tersedia. Akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan pun sama: minim dan terbatas.
Dengan kondisi seperti itu, desa menjadi tidak menarik untuk ditinggali, terutama bagi generasi muda. Mereka lebih memilih meninggalkan desa dan merantau ke kota. Pekerjaan apa pun dijalani, asalkan dapat bertahan hidup di perkotaan. Akibatnya, desa kehilangan tenaga kerja produktifnya.
Sebenarnya terdapat titik terang dari berbagai persoalan desa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan pengakuan terhadap desa, memperluas kewenangannya, serta mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa guna mencapai kesejahteraan bersama.
Desa kemudian memperoleh transfer dana desa. Melalui skema tersebut, pemerintah desa diberikan kewenangan mengelola anggaran sesuai kebutuhan masing-masing. Semangat pemberian otonomi desa ini sejalan dengan otonomi daerah. Masyarakat desa dianggap paling memahami persoalan yang mereka hadapi, sehingga merekalah yang dinilai paling mengetahui solusi atas persoalan tersebut.
Meski demikian, tidak dapat dimungkiri bahwa transfer dana desa juga memunculkan ekses negatif berupa meluasnya praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Berdasarkan data Mahkamah Agung, terdapat 591 putusan perkara korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024. Putusan tersebut melibatkan 640 terdakwa dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp598 miliar.
Namun demikian, adanya korupsi yang dilakukan sebagian kepala desa tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menghentikan dana desa. Kenyataan tersebut juga tidak dapat digeneralisasi sebagai bukti bahwa otonomi desa telah gagal.
Manfaat positif dana desa jauh lebih besar dibandingkan dampak negatif yang muncul. Dalam lebih dari satu dekade pelaksanaannya, dana desa telah membangun ribuan jalan desa dan jalan usaha tani, merevitalisasi maupun membangun jaringan irigasi, menyediakan kendaraan layanan sosial multifungsi, membangun infrastruktur air bersih, pasar desa, puskesmas pembantu, posyandu, serta berbagai fasilitas publik lainnya.
Tidak hanya berhasil membangun infrastruktur, dana desa juga mendorong lahirnya prakarsa dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Inilah capaian yang patut diapresiasi.
Ketika Ruang Fiskal Desa Dipersempit
Namun kini, capaian positif tersebut menghadapi tantangan baru. Sebesar 58,03 persen dana desa akan dikunci penggunaannya. Artinya, lebih dari separuh dana desa telah ditentukan peruntukannya dan tidak lagi dapat disesuaikan dengan kebutuhan prioritas masing-masing desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, sebesar 58,03 persen dana desa dialokasikan untuk satu program yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Konsekuensinya, ruang otonomi dan fleksibilitas desa dalam mengelola anggaran menjadi semakin terbatas.
Program yang menyerap lebih dari separuh dana desa tersebut adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dari sisi tujuan, program ini patut diapresiasi karena diarahkan untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat dan mandiri. KDMP dirancang untuk menjawab berbagai persoalan klasik di desa, seperti penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, mengurangi ketergantungan terhadap rentenir, serta memperluas akses permodalan bagi usaha kecil.
Namun, tujuan yang baik tidak berarti tanpa persoalan. Jika 58,03 persen dana desa dialokasikan untuk KDMP, maka hanya tersisa 41,97 persen yang dapat digunakan pemerintah desa untuk membiayai program lain, seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, belanja operasional, dan kebutuhan prioritas lainnya. Kondisi ini berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh lagi, menyeragamkan persoalan desa dengan satu solusi berupa pembentukan KDMP bukanlah langkah yang bijaksana. Sekitar 75.000 desa di Indonesia memiliki karakteristik, tantangan, dan potensi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut seharusnya dipahami dengan tetap memberikan ruang otonomi kepada desa sebagaimana semangat Undang-Undang Desa.
Perjalanan otonomi desa selama ini sejatinya sudah berada di jalur yang benar (on the right track). Yang diperlukan adalah penyempurnaan, bukan justru mempersempit ruang otonomi tersebut.
Jangan memaksakan semua desa harus memiliki koperasi. Berikan keleluasaan kepada desa untuk menentukan apakah koperasi memang menjadi kebutuhan mendesak atau tidak. Pemerintah pusat juga perlu melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang benar-benar siap membangun KDMP. Bagi desa yang infrastruktur dasarnya masih tertinggal, seharusnya diberikan keleluasaan menggunakan dana desa untuk membangun jalan, irigasi, maupun sarana dasar lainnya. Memperkuat otonomi desa berarti mempercepat pembangunan desa.
Jangan Korbankan Otonomi Desa
Sebab, apa artinya sebuah desa memiliki bangunan koperasi yang megah jika jalan menuju desa masih rusak sehingga biaya distribusi tetap tinggi, harga kebutuhan pokok tetap mahal, dan hasil pertanian tetap dijual murah karena sulit dibawa ke pasar? Apa gunanya koperasi apabila irigasi belum tersedia sehingga produktivitas pertanian tetap rendah dan kesejahteraan petani tidak mengalami perubahan?
Karena itu, tidak menjadi soal apabila di desa tidak ada dolar yang diperdagangkan. Yang jauh lebih penting adalah desa tetap memiliki keleluasaan mengelola dana desa sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakatnya sendiri.
Penguatan otonomi desa pada akhirnya akan membantu mewujudkan harapan Presiden Prabowo sebagaimana disampaikan dalam pidato 1 Juni 2026, bahwa kemajuan bangsa harus dirasakan hingga ke pelosok dengan menjadikan desa sebagai pusat kemajuan.
Semoga.













