Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal di kawasan PT Molex Ayus, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (29/6/2026). (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal turun gunung selesaikan perselisihan hubungan industrial di PT Molex Ayus, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (29/6/2026).
Langkah tersebut membuahkan hasil positif. Mogok kerja yang dilakukan buruh sejak 8 Juni 2026, berakhir. Dan, perusahaan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara perundingan mengenai persoalan upah akan kembali dilanjutkan melalui mekanisme dialog.
Saat berkunjung ke PT Molex Ayus, Said Iqbal didampingi perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
Rombongan Said Iqbal mempertemukan pihak manajemen perusahaan dengan perwakilan pekerja untuk mencari solusi yang mengedepankan kepentingan bersama.
“Dari hasil pertemuan hari ini, kita memiliki kesepahaman bahwa perusahaan harus tetap berjalan dan tetap berproduksi. Di sisi lain, hak-hak pekerja juga harus dilindungi,” kata Said usai pertemuan.
Setelah melalui pembahasan yang konstruktif, pihak buruh dan manajemen perusahaan akhirnya sepakat untuk menyelamatkan keberlangsungan perusahaan. Proses produksi harus tetap jalan sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Pekerja sepakat menghentikan mogok kerja, sementara perusahaan bersedia mencabut seluruh sanksi yang sebelumnya diberikan kepada pekerja, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga kebijakan mutasi,” kata Said.
Ia menegaskan, perusahaan juga telah menyatakan tidak akan melakukan PHK terhadap para pekerja. Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan agar setiap persoalan hubungan industrial diselesaikan tanpa harus berujung PHK.
“Perusahaan telah menyatakan tidak ada PHK. Ini sejalan dengan keinginan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa sedapat mungkin tidak boleh terjadi PHK di mana pun. Karena itu, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah harus selalu dikedepankan,” tegas Said.
Said menjelaskan, persoalan mengenai upah memang belum ada kata sepakat. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan perundingan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencananya, perundingan akan dihadiri Kemnaker, Disnaker Tangerang, dan perangkat FSPMI.
“Perundingan mengenai upah akan dilanjutkan kembali. Prinsipnya jelas, upah pekerja tidak boleh berada di bawah ketentuan yang berlaku. Persoalan ini akan diselesaikan melalui perundingan yang baik dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.
Sementara, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus, Ahmad Rizal menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Said Iqbal bersama pemerintah, dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut.
“Kami mengapresiasi kehadiran langsung Bapak Said bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan. Perselisihan yang sudah berlangsung cukup lama, bahkan membuat pekerja melakukan mogok kerja sejak 8 Juni 2026, akhirnya menemukan titik terang,” ujar Ahmad Rizal.
Penyelesaian kasus di PT Molex Ayus ini, kata dia, menunjukkan bahwa dialog sosial yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












