Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) mengecek kadar emas ilegal yang diselundupkan oleh tujuh WNA China seberat 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). (Foto: Antara/Azmi Samsul M)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya bersuara merespons penangkapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Kejaksaan Agung. Kedua aparat pajak tersebut resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan manipulasi ekspor dan penggelapan pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Di tengah sorotan tajam publik, Purbaya mengakui secara blak-blakan bahwa membenahi institusi sebesar DJP dari praktik ‘main mata’ bukanlah perkara instan. Menurutnya, perkara yang membelit dua anak buahnya itu merupakan kasus lama yang terus bergulir hingga bermuara pada penetapan tersangka.
“Oh, ini kan case lama ya. Case lama berkembang, berkembang, tertangkap kayak yang itu. Saya pikir pasti nggak bisa bersih 100 persen,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026) malam.
Peringatan Keras untuk Pegawai DJP
Purbaya mewanti-wanti seluruh jajaran korps pabean dan perpajakan agar tidak lagi bermain api. Pria yang akrab disapa Bendahara Negara itu menegaskan, ruang gerak oknum nakal kini makin sempit seiring ketatnya pengawasan dari berbagai aparat penegak hukum.
“Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak bisa sembarangan lagi, karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum,” tegas Purbaya.
Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap akan memberikan pendampingan hukum sesuai hak aparatur sipil negara. Purbaya memastikan pihaknya tidak akan pasang badan apalagi mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di meja hijau.
“Saya nggak ikut campur. Kita biarin aja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan,” tambahnya.
Modus Operandi Modifikasi Laporan Pajak Rp2 Triliun
Pembongkaran kasus ini berawal dari temuan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait tindak pidana penggelapan pajak bermodus transfer pricing yang dilakoni PT TPL. Modus ini dipakai untuk memangkas kewajiban pajak perusahaan secara drastis melalui rekayasa nilai penjualan produk ekspor maupun lokal.
Dua pegawai DJP yang terseret dalam pusaran korupsi ini adalah BP dan SR. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan BP menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sedangkan SR bertindak selaku supervisor pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.
“Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengawasi, memvalidasi, dan menyetujui seluruh proses audit perpajakan terhadap PT TPL,” terang Saiful di Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Saiful menyebut, pihak PT TPL secara aktif meminta bantuan BP dan SR untuk memuluskan serta meloloskan laporan perpajakan yang telah dimanipulasi.
Mengapa Pihak Swasta Belum Tersentuh?
Penetapan tersangka terhadap dua pemeriksa pajak ini justru menyisakan tanda tanya besar di publik. Hingga kini, Korps Adhyaksa baru menjerat unsur birokrat di DJP Kemenkeu, sementara jajaran direksi atau manajemen PT TPL selaku pihak swasta yang menikmati keuntungan dari manipulasi ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, skenario dan inisiatif untuk merekayasa nilai ekspor demi mengakali kewajiban pajak miliaran hingga triliunan rupiah mustahil lahir begitu saja tanpa rancangan dari internal perusahaan. Publik kini menanti keberanian penyidik Kejagung untuk menyeret aktor intelektual di balik korporasi PT TPL agar penegakan hukum dalam skandal pajak Rp2 triliun ini benar-benar tuntas dan tidak tebang pilih.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













