Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak yang lebih krusial. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tidak lagi dituntut hanya sekadar mengusut proses pengadaan atau pelaksanaan proyek, melainkan harus menelusuri jejak aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat atau menikmati uang haram tersebut.
Pengungkapan ini sangat penting, karena publik ingin mengetahui konstruksi perkara secara utuh. Sebab, dalam perkara korupsi, mengikuti jejak uang (follow the money) kerap menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi aktor utama, penerima keuntungan, serta pola penyalahgunaan anggaran yang mungkin selama ini tersembunyi di balik proses birokrasi dan pengadaan.
Sejauh ini Kejagung telah membagi proses penyelidikan menjadi dua klaster, yakni dugaan korupsi jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang dan jasa.
Dalam penyelidikan klaster jual beli titik dapur SPPG, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Namun di tengah penyelidikan tersebut, salah satu tersangka yakni Sony Sonjaya tiba-tiba membuat ‘gebrakan’ dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) karena mengklaim memiliki sejumlah bukti soal keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi tersebut.
Kubu Sony sempat melempar isu jika telah menyerahkan hampir 30 nama lebih yang terlibat dalam kasus itu. Hal ini diperkuat dari pengakuan mantan kuasa hukum Elza Syarief yang sempat menyebut Sony telah menyerahkan data-data keterlibatan pihak lain kepada penyidik Kejagung. Data tersebut tersimpan dalam ponsel milik Sony yang sudah disita setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun belakangan, Elza memilih berhenti membela dan memilih mundur sebagai tim kuasa hukum Sony karena beberapa alasan.
Elza mundur karena merasa dibohongi oleh Sony. Pasalnya, Elza sempat mendapatkan informasi dari Kejagung soal adanya pemberian sejumlah uang dari Asep (salah satu tersangka) kepada Sony dari hasil jual beli titik dapur SPPG. Selain itu, Sony dianggap tidak terbuka terkait konstruksi kasus di BGN.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep (orang dekat Sony), dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” ujarnya kepada wartawan.
Pengakuan Sony terkait keterlibatan sejumlah nama semakin diragukan publik setelah Kejagung menolak pengajuan JC-nya dengan alasan persyaratan administrasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Sony tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC karena yang bersangkutan menjadi pelaku atau aktor utama dari kasus korupsi.
“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.
Selain itu, kata Syarief, Sony hingga saat ini masih membantah bahwa dirinya melakukan korupsi terkait tata kelola program MBG. Padahal, salah satu syarat utama pengajuan JC diterima yakni pelaku mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” terang Syarief.
Pihak Kejagung sendiri masih berhati-hati dalam menyelidiki keterlibatan pihak lain karena hal ini menyangkut nama-nama besar seperti sejumlah anggota DPR hingga pejabat lainnya.
Kejagung Buka Peluang Buru Tersangka Lain
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku belum mendapatkan informasi detail soal keterlibatan nama-nama lainnya dari tersangka Sony.
Meski begitu, Febrie memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh informasi terkait kasus korupsi di tubuh BGN, khususnya soal keterlibatan 30 nama lebih yang disebutkan oleh tersangka Sony.
Lebih lanjut, Febrie menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dengan dua modus dalam perkara ini. Pertama, kasus jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kedua soal pengadaan barang di MBG.
Febrie mengatakan pihaknya masih terus menggali informasi dari para tersangka terkait kasus korupsi di BGN, sehingga jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
“Pasti melibatkan juga beberapa orang. Sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujar dia.
Dalam perkembangannya, penyidik Kejagung juga tengah mengumpulkan data-data terkait kasus ini. Salah satunya dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menganalisis sejumlah penggunaan anggaran BGN.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” kata Febrie.
Penikmat Korupsi BGN Harus Diungkap
Peneliti Pusat Studi Konstitusi, Hukum, dan HAM UIN Jakarta, Andi Syafrani, menilai jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berpotensi bertambah. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Menurut Andi, proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi pada umumnya berkembang secara bertahap seiring ditemukannya alat bukti baru.
“Proses penyelidikan dan penyidikan itu bersifat snowball. Artinya, akan terus bergulir berdasarkan temuan-temuan dan fakta yang muncul dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” kata Andi kepada Inilah.com.
Ia berharap Kejaksaan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap modus operandi serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Tentu harapan kita adalah seluruh ruang yang memang ditemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus ini harus dibuka selebar-lebarnya. Karena dari sisi jumlah, kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis. Selain itu, ini merupakan proyek berskala nasional sehingga dampaknya terhadap masyarakat juga sangat besar,” ujarnya.
Andi menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai bentuk efek jera.
“Semua pihak yang nantinya terbukti terlibat, apabila penyidikan berkembang, harus ditegakkan hukum kepada mereka. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.













