Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief usai diperiksa KPK, Rabu (24/6/2026). (Foto: Inilah.com/Zhacky).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, mengaku tidak tahu perihal dugaan kongkalikong antara Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama dengan PT Makassar Toraja (Maktour) terkait pengaturan kuota haji 2023-2024.
Padahal, saat dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terjadi, Hilman Latief menjabat sebagai Dirjen PHU Kementerian Agama.
Perihal dugaan kongkalikong itu dikonfirmasi kepada Hilman usai yang bersangkutan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/6/2026). Dia selesai menjalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 16.25 WIB.
Hilman diperiksa penyidik KPK selama 7 jam. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan Hilman ditanyai seputar pemeriksaannya di KPK hari ini. Salah satunya yang ditanyai ke Hilman yakni perihal aliran yang 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 16.000 riyal Arab Saudi yang disebut KPK diterima Hilman.
“Sama kaya sebelumnya ya, dimintai keterangan aja. Enggak (tidak ditanya soal uang), informasi biasa aja, kebijakan,” kata Hilman sambil menggelengkan kepala.
Sikap yang sama ditunjukkan Hilman saat ditanya soal keterlibatan pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dan informasi pengembalian uang yang dia terima dari PT Maktour.
“Enggak, enggak. Cukup ya,” ucap Hilman singkat sambil menggelengkan-gelengkan kepala.
Konstruksi Perkara
KPK mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui ketentuan undang-undang. Dugaan tersebut juga mencakup pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kementerian Agama.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham yang juga keponakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bersama Asrul Aziz Taba, diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut berakhir pada perubahan komposisi kuota yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour. Skema ini termasuk pemberangkatan haji tanpa masa tunggu, dikenal dengan istilah T0, di mana jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih tinggi.
KPK juga menemukan dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









