Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Bagus Sudarmanto.(Foto: dok-pwi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kasus investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah dan melibatkan puluhan ribu korban dinilai telah melampaui batas penipuan biasa. Skema ini disebut telah berkembang menjadi kejahatan finansial terorganisir yang memanfaatkan psikologi massa sebagai alat utama.
Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan koperasi bodong Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang merugikan hingga Rp4,6 triliun.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Bagus Sudarmanto, menilai kasus investasi ilegal berskala besar menunjukkan adanya pola kejahatan yang lebih kompleks dan sistematis.
Ia menyebut praktik ini telah menyerupai organized financial crime yang melibatkan jaringan luas dan strategi manipulasi sosial.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya mengatur aliran dana, tetapi juga mengelola persepsi publik dalam jangka panjang.
“Dengan skala mencapai triliunan rupiah, ini bukan lagi penipuan biasa. Ada jaringan perekrutan, distribusi keuntungan semu, dan pengendalian psikologi massa,” kata Darmanto kepada inilah.com, Minggu (24/5/2026).
Menurut dia, salah satu kunci keberhasilan skema ini adalah efek social proof, di mana masyarakat merasa aman ketika melihat banyak orang lain terlibat dan tampak memperoleh keuntungan.
“Ketika tetangga, keluarga, atau tokoh lokal ikut serta dan terlihat berhasil, maka kewaspadaan kritis akan menurun. Orang merasa ini aman karena banyak yang melakukan,” ujarnya.
Darmanto menambahkan, dalam situasi tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian ekonomi, tetapi juga terdampak secara sosial dan psikologis. Kepercayaan antarindividu bisa runtuh, sementara tekanan mental meningkat akibat kehilangan aset dalam jumlah besar.
Ia menegaskan bahwa kejahatan finansial modern seperti ini memiliki dampak yang lebih luas dibanding kejahatan konvensional karena menyasar fondasi kepercayaan sosial.
“Dampaknya bisa menghancurkan ekonomi keluarga hingga kesehatan mental korban. Ini harus dipandang sebagai kejahatan sosial-ekonomi serius,” tegasnya.
Darmanto juga mengingatkan pentingnya penanganan yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban dan penguatan sistem pencegahan.
“Kalau hanya ditangani sebagai penipuan biasa, kita akan terus tertinggal. Ini kejahatan yang terstruktur dan memanfaatkan psikologi massa secara sistematis,” pungkasnya.
Polisi Bongkar Kasus Koperasi Bodong di Jateng
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018–2025, Nicholas Nyoto Prasetyo alias NNP (53), sebagai tersangka dalam skandal koperasi bodong berskala nasional.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa koperasi bodong yang telah beroperasi selama tujuh tahun tersebut memiliki perputaran uang yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp4,6 triliun. Secara keseluruhan, korban penipuan ini menyentuh angka 41.000 orang yang tersebar di berbagai daerah.
Di wilayah Jawa Tengah sendiri, Koperasi BLN memiliki 17 jaringan cabang. Saat ini, kepolisian baru fokus menangani tiga cabang terbesar dengan basis korban mencapai belasan ribu orang.
“Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang,” urai Djoko saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









