Polisi Bongkar Fakta Fatal Taksi Green SM di Kecelakaan Mau KA

Icon_INILAH GOLD.png

Sabtu, 9 Mei 2026 – 05:35 WIB

Armada taksi listrik Green SM Indonesia yang terlibat dalam kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: X/@TMCPoldaMetro)

Armada taksi listrik Green SM Indonesia yang terlibat dalam kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: X/@TMCPoldaMetro)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kelayakan operasional armada taksi listrik Green SM menjadi sorotan aparat kepolisian setelah terjadinya kecelakaan maut di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, yang melibatkan KRL pada 27 April 2026 malam.

Penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya kini tidak hanya berfokus pada kronologi kejadian, tetapi juga pada aspek teknis serta standar perawatan kendaraan. Dugaan sementara, terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perawatan berkala yang seharusnya dilakukan setelah kendaraan menempuh jarak tertentu sesuai standar operasional perusahaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan hasil sementara menunjukkan kendaraan yang dikemudikan sopir berinisial RRP diduga telah melampaui batas jarak tempuh untuk perawatan.

“Terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah masuk ke depot untuk melakukan maintenance,” kata Budi, Jumat (8/5/2026).

Namun, berdasarkan temuan awal, kendaraan tersebut diduga telah menempuh sekitar 24.000 kilometer sebelum kecelakaan terjadi. Kondisi ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengetahui apakah ada kaitan antara keterlambatan perawatan dengan dugaan kegagalan sistem saat kendaraan berada di perlintasan rel.

“Kami masih mendalami apakah matinya mobil listrik di perlintasan sebidang ini berkaitan dengan belum dilakukannya maintenance atau ada faktor lain,” ujarnya.

Selain itu, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Sejumlah pihak dari manajemen perusahaan juga telah dimintai keterangan.

Sementara itu, pengemudi berinisial RRP masih berstatus sebagai saksi. Polisi menegaskan penetapan status hukum lebih lanjut masih menunggu hasil analisis dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri guna memastikan penyebab pasti insiden tersebut.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang