Menkomdigi Meutya Full Senyum! 1,7 Juta Akun ‘Bocil’ TikTok Resmi Masuk Kotak

Ibnu Medium.jpeg

Selasa, 28 April 2026 – 19:31 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). (Foto: Antara)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi tinggi kepada platform berbagi video pendek, TikTok. 

Platform tersebut menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang membuktikan kepatuhannya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dengan memblokir 1,7 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah TikTok ini menjadi tolak ukur baru bagi platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.

“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Lonjakan Penutupan Akun dan Sistem Banding 

Berdasarkan data yang dilaporkan dalam pertemuan antara Kemkomdigi dan pihak TikTok, jumlah penutupan akun ini melonjak drastis. Pada 10 April lalu, TikTok baru menonaktifkan 780 ribu akun. Namun, hingga 28 April 2026, angka tersebut meroket hingga menembus 1,7 juta akun anak.

Meutya tidak menampik bahwa gelombang penonaktifan massal ini menimbulkan dampak samping (kolateral), di mana beberapa akun milik pengguna dewasa ikut tersuspensi. Namun, ia meminta pengertian dari masyarakat bahwa langkah agresif ini krusial demi pelindungan anak-anak di ruang digital.

Bagi pengguna dewasa yang akunnya tidak sengaja dinonaktifkan, TikTok telah menyediakan mekanisme banding (appeal) agar layanan akun tersebut dapat segera dinormalisasi dan dipulihkan.

Berantas Judi Online dan Tantangan untuk Platform Lain 

Selain pelaporan data PP Tunas, pertemuan yang juga dihadiri oleh Vice President of Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, itu membuahkan komitmen baru. TikTok berjanji akan lebih masif memberantas kejahatan digital yang menargetkan pengguna Indonesia, khususnya pemberantasan konten judi online.

Menutup pernyataannya, Menkomdigi mendesak seluruh platform digital besar lainnya yang sudah menyatakan patuh pada PP Tunas agar tidak berhenti pada janji di atas kertas.

“Kita mengimbau para platform untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” pungkas Meutya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang