Ahli Dorong MK Revisi UU Peradilan Militer, Soroti “Kusut Masai” Sistem Hukum

Nebby Medium.jpeg

Kamis, 16 April 2026 – 00:34 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Zainal Arifin Mochtar menyampaikan analisanya dalam sidang permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Antara/HO-YouTube-MK/Laily Rahmawaty)

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Zainal Arifin Mochtar menyampaikan analisanya dalam sidang permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Antara/HO-YouTube-MK/Laily Rahmawaty)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Dua ahli hukum tata negara yang dihadirkan pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut. Keduanya menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer yang sudah berlangsung lama.

Dua ahli yang dimaksud yakni Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Al Araf. Keduanya dihadirkan dalam perkara Nomor 260/PUU/XXIII/2025 yang diajukan sejak Desember 2025.

Dalam pemaparannya, Prof. Zainal menilai terdapat persoalan serius yang belum terselesaikan dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Ia bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai “kusut masai” yang dibiarkan negara selama hampir dua dekade.

Ia menjelaskan, UU Peradilan Militer lahir pada 15 Oktober 1997 di era Orde Baru, ketika struktur politik hukum saat itu masih sangat dipengaruhi kekuatan ABRI, birokrasi, dan Golkar.

“Saya ingin mengatakan politik hukum Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 itu seakan-akan menjadi “wajar” karena itu adalah politik hukum dari konsep orde baru yang memberi lebih banyak proteksi,” ujarnya.

Menurut Zainal, problem dalam UU tersebut tidak hanya terletak pada pasal yang diuji, yakni Pasal 9, 43, dan 127, tetapi juga menyangkut persoalan yang lebih luas seperti dualisme yurisdiksi, sinkronisasi dengan reformasi hukum, pengaturan koneksitas, independensi, hingga akuntabilitas peradilan militer.

Ia menambahkan, pascareformasi terjadi perubahan besar dalam arah politik hukum nasional, termasuk melalui amandemen UUD 1945 yang menegaskan keberadaan empat lingkungan peradilan, yakni peradilan militer, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan umum.

“Kalau dibaca risalahnya, (perubahan) itu bukan sekedar gagah-gagahan. Menaikkan empat peradilan dalam perubahan UUD adalah menyempurnakan atau memastikan bahwa paradigma peradilan kita memang masih satu atap,” katanya.

Zainal juga menyinggung Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengalami perubahan, termasuk pengaturan peralihan seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Ia turut mengaitkan hal itu dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme peradilan bagi prajurit TNI, termasuk pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.

“Itu ada dalam Tap MPR,” katanya.

Ia menilai, meskipun politik hukum telah berubah melalui berbagai reformasi konstitusi dan perundang-undangan, sistem peradilan militer belum mengalami penyesuaian yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, sudah lama dikritik berbagai pihak, termasuk akademisi Jimly Asshiddiqie, yang menilai sistem itu tertinggal dari perkembangan ketatanegaraan modern.

“Herannya, kita pertahankan dia (peradilan militer), tidak ada tindakan negara untuk mau menyelesaikan itu,” kata Zainal.

Zainal menekankan, MK menghadapi tantangan untuk menilai sekaligus mendorong penyelesaian masalah yang telah mengendap hampir 20 tahun dan dinilai menimbulkan ketidakadilan berulang, termasuk pada pihak pemohon.

Sementara itu, ahli lainnya, Dr. Al Araf, menilai revisi UU Peradilan Militer tidak hanya menyangkut kepentingan publik, tetapi juga perlindungan hak bagi anggota militer itu sendiri.

Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, prajurit kerap menghadapi ketidakadilan dalam proses peradilan militer, terutama jika dibandingkan dengan prinsip-prinsip peradilan umum yang mengacu pada KUHAP.

Al Araf juga menyoroti kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat militer, di mana dalam beberapa situasi, hanya bawahan yang diproses hukum, sementara perintah berasal dari atasan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformasi agar anggota militer juga memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Oleh karena itu, reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum, sesungguhnya adalah kebutuhan bagi militer itu sendiri untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” kata Al Araf.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang