Polda Sumsel Kembalikan Kendaraan Hasil Kejahatan ke Pemiliknya, Ini Syaratnya

Ajat Medium.jpeg

Jumat, 10 April 2026 – 01:10 WIB

 Sejumlah korban mencari motor miliknya saat penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (8/4/2026). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Sejumlah korban mencari motor miliknya saat penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (8/4/2026). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan pihaknya masih terus melakukan proses pengembalian kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan kepada pemilik sah hingga kini terus berlangsung di seluruh jajaran polres kabupaten/kota.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya  mengatakan setiap kendaraan yang akan diserahkan kepada masyarakat wajib melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan yang ketat.

“Pengembalian kendaraan curian masih berlangsung. Setiap pemilik yang akan mengambil kendaraannya harus melalui pengecekan kelengkapan surat,” ujar Nandang di Palembang, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan kendaraan yang telah ditemukan tersebut secara bertahap didistribusikan kembali ke kantor kepolisian resor (polres) di wilayah Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyerahan kepada pemilik yang berdomisili di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang pernah melaporkan kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan ke kantor polisi tempat mereka membuat laporan kepolisian awal.

Apabila kendaraan yang dilaporkan hilang telah teridentifikasi dalam daftar temuan, pemilik dapat datang langsung dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK asli dan BPKB asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang sesuai dengan data kendaraan, Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK) dari kepolisian.

Nandang menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Pengambilan kendaraan curian adalah hak pemilik sah dan merupakan bagian dari pelayanan Polri, sehingga tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.

Berdasarkan data kepolisian, Polda Sumsel sebelumnya telah mengamankan sebanyak 497 unit kendaraan, yang terdiri atas 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua untuk dikembalikan.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan berbagai kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024 hingga Maret 2026.

Dalam periode yang sama, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh polres dan polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan 17 polres jajaran, dengan kontribusi barang bukti terbesar berasal dari Polrestabes Palembang.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang