Lebaran telah berlalu, masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Tak hanya THR, tambang nikel yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah itu, tak membayarkan gaji pegawai.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengaku akan mengirim tim untuk menginvestigasi dugaan belum dibayarkannya gaji dan THR oleh PT Hillcon Jaya Shakti. “Atas informasi tersebut, kami akan mengirim tim investigasi ke perusahaan ini,” kata Afriansyah, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan ratusan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura Morowali Utara belum menerima gaji sejak Februari, termasuk THR Lebaran 2026.
“Kami pelajari dan dalami dulu informasi tersebut dengan melakukan verifikasi lewat tim internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” imbuhnya.
Afriansyah menegaskan akan segera mengonfirmasi langsung kepada tim internal Kemnaker serta pihak PT Hillcon Jaya Shakti guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Nanti kita akan menginvestigasi dulu apa yang sedang menjadi informasi bagi kami ini. Saya akan konfirmasi kepada tim saya terkait perusahaan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewajiban perusahaan terhadap pekerja, seperti pembayaran gaji, THR, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, harus dipenuhi. Pemerintah meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.
“Untuk kewajiban-kewajiban yang tertunda atau belum terlaksana, seperti THR, gaji yang belum dibayarkan, serta BPJS yang belum diselesaikan, kami akan meminta mereka menyelesaikan itu semua,” tandasnya.
“Kemnaker akan menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk memastikan penyelesaian kasus dan perlindungan hak pekerja berjalan sesuai ketentuan,” tambah Afriansyah.
Terpisah, Hengki Arabiya, salah satu karyawan PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura, Morowali Utara, mengungkapkan kronologi persoalan ketenagakerjaan yang berujung pada tidak dibayarkannya hak-hak pekerja, termasuk gaji dan THR.
Ia menjelaskan, permasalahan bermula sejak akhir Desember 2025 ketika aktivitas operasional perusahaan mulai berhenti dan sebagian pekerja tidak lagi bekerja.
Memasuki Januari 2026, sebagian karyawan mulai dirumahkan, mulai dari operator hingga pengawas, dengan harapan perusahaan akan kembali beroperasi pada Maret atau April, berdasarkan informasi dari pimpinan sebelumnya yang telah mengundurkan diri.
Namun selama masa menunggu tersebut, kondisi pekerja semakin sulit karena kebutuhan dasar seperti makan mulai terganggu setelah pihak kantin di site tersebut menghentikan layanan akibat tagihan yang tidak dibayarkan perusahaan sejak akhir Januari 2026.
Menurutnya, perusahaan memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30–32 orang yang tetap berada di lokasi site untuk menjaga aset perusahaan.
Para pekerja yang masih bertahan menunggu kepastian operasional. Namun, pada 25 Maret 2026 muncul internal memo (IM) dari pihak PT Keinz Ventura yang menyatakan kontrak dengan mitra PT Hillcon tidak diperpanjang.
Hengki menjelaskan, pemutusan kontrak tersebut terjadi setelah negosiasi ulang antara kontraktor (PT Hillcon) dan pemilik proyek PT Keinz Ventura tidak mencapai kesepakatan, termasuk terkait sejumlah permintaan dari pihak kontraktor yang dinilai memberatkan pihak pemilik.
Ia menyebutkan, permintaan tersebut antara lain mencakup pembebanan biaya gaji, suku cadang, dan bahan bakar kepada pihak pemilik (owner), yang tidak dapat dipenuhi sehingga kontrak tidak diperpanjang.
Di tengah kondisi tersebut, para pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kejelasan, sementara gaji sejak Februari 2026 hingga kini belum dibayarkan.
Selain gaji, para pekerja juga belum menerima THR Lebaran 2026. Hal itu bahkan telah dilaporkan ke Kemnaker melalui kanal pengaduan resmi.
“Jadi dari bulan dua (Februari) sampai sekarang ini kami belum menerima gaji. Terkait THR juga seperti itu, kami belum menerimanya. Itu sudah kami laporkan melalui website Kemnaker, dan sudah ada data teman-teman yang melaporkan,” kata Hengki saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Masalah semakin kompleks karena internal memo terkait penutupan proyek baru diterbitkan pada 25 Maret 2026, meskipun dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa status penutupan berlaku sejak 1 Maret 2026.
Hal ini menyebabkan hak-hak pekerja dalam rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas, karena mereka tidak mendapatkan kepastian status kerja maupun pembayaran selama periode tersebut.
Hengki menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan memo tersebut, termasuk penggunaan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan alasan adanya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), padahal putusan pengadilan belum final.
Ia menyebut kondisi itu membuat pekerja berada pada posisi sulit karena tidak memiliki sumber daya untuk menempuh jalur hukum.
Secara keseluruhan, jumlah pekerja terdampak di site Morowali Utara mencapai sekitar 300 orang. Jumlah itu bahkan bisa mencapai ribuan jika digabungkan dengan site di daerah lain.
Selain gaji dan THR, pekerja juga menghadapi masalah serius terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan perusahaan selama sekitar satu tahun dua bulan sejak November 2024.
Akibatnya, pekerja tidak dapat mencairkan hak BPJS karena adanya tunggakan yang belum diselesaikan perusahaan, sementara tidak ada kejelasan dari manajemen terkait kewajiban tersebut.
Selain itu, pekerja juga menunggu kejelasan terkait perjanjian bersama atau pesangon yang hingga kini belum diterbitkan, sehingga menambah ketidakpastian atas hak-hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja.
Para pekerja berharap pemerintah, khususnya Kemnaker, dapat turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi kasus ini dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang dari Kemnaker, misalnya Wamenaker, mau berdialog dengan kami, nanti kami siapkan data-datanya. Kami juga akan membawa data tersebut jika diminta,” kata Hengki.
Hengki juga mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil konkret.
Selain itu, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), termasuk mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Ia berharap persoalan ini dapat dibawa ke tingkat pusat melalui rapat dengar pendapat dengan DPR RI agar seluruh permasalahan terbuka dan mendapatkan solusi yang adil bagi para pekerja.












