Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul. (Foto: Inilah.com/Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Hari pertama kerja pasca-libur Idulfitri di Kementerian Sosial (Kemensos) diwarnai catatan merah. Sebanyak 2.708 pegawai kedapatan absen tanpa keterangan alias membolos. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin tersebut.
Gus Ipul mengungkapkan, angka ribuan pegawai yang tak mengisi absensi hingga batas waktu pukul 10.00 WIB itu menjadi perhatian serius. Dari total 46.090 pegawai Kemensos, tercatat ada 2.708 orang yang statusnya misterius: tidak izin, tidak sakit, namun tidak pula hadir dalam sistem.
“Ada 2.708 pegawai yang tanpa keterangan. Ini angka yang cukup besar dan sedang kita dalami. Mereka tidak ada izin, tapi juga tidak absen,” ujar Gus Ipul usai meninjau kehadiran pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Skema Kerja Fleksibel Bukan Alasan
Padahal, Kemensos telah menerapkan pola kerja yang sangat dinamis untuk memudahkan pegawainya. Gus Ipul merinci, saat ini terdapat 33.683 pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), 5.071 pegawai Work From Anywhere (WFA), dan sisanya menjalankan skema kerja fleksibel, terutama bagi pendamping sosial di lapangan.
Menurutnya, fleksibilitas diberikan agar pelayanan kepada masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), tetap berjalan optimal di tingkat desa maupun kecamatan. Namun, fleksibilitas tersebut bukan berarti lepas dari kewajiban administratif dan integritas.
“PNS itu punya kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas adalah pelanggaran disiplin,” tegas mantan Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut.
Sanksi Teguran Hingga Potong Tukin 3 Persen
Gus Ipul tidak main-main soal sanksi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, para pegawai nakal ini terancam sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tak hanya sanksi administratif, hukuman finansial pun menanti. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).
“Ada pemotongan sebesar 3 persen per hari untuk tunjangan kinerjanya bagi mereka yang melanggar disiplin, termasuk tidak absen,” jelasnya.
Apel Pembinaan Khusus
Sebagai langkah tindak lanjut, Gus Ipul menginstruksikan seluruh pegawai yang absen tanpa keterangan untuk mengikuti apel pembinaan khusus pada Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB. Pegawai di Jakarta wajib hadir fisik di Kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, sementara yang di luar kota diwajibkan bergabung secara daring.
Di sisi lain, Gus Ipul juga melaporkan bahwa hingga saat ini unit pengendalian gratifikasi Kemensos belum menerima laporan adanya gratifikasi selama masa lebaran.
“Laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sampai sekarang masih nihil,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









