Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
KPK mengungkap hasil asesmen kesehatan yang menyebut Yaqut mengidap GERD akut dan asma.
Hal Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan KPK memberikan hak “Istimewa” penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah.

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak. Pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. KPK kemudian memproses pengembalian status penahanan, hingga pada 24 Maret 2026 Yaqut kembali ke KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













