Nasi Sudah Jadi Bubur! KPK Rusak Citra demi Yaqut, Alasan apapun Publik tak Percaya

Reza Medium.jpeg

Selasa, 24 Maret 2026 – 17:00 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Upaya KPK menarik kembali eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke rutan dianggap sudah telat. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut kegaduhan soal status tahanan rumah Yaqut telanjur merusak nama baik lembaga antirasuah di mata publik.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai langkah KPK menarik kembali eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke rutan sudah terlambat untuk menyelamatkan muka lembaga. Menurutnya, kegaduhan soal status tahanan rumah Yaqut telanjur bikin publik meradang.

Meskipun per Selasa (24/3/2026) Yaqut resmi dijebloskan lagi ke sel usai menjalani tes kesehatan, Yudi menyebut kepercayaan masyarakat sudah terlanjur rontok.

“Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat,” kata Yudi kepada wartawan.

Yudi mengingatkan, korupsi itu kejahatan luar biasa yang butuh efek jera, bukan keistimewaan. Baginya, alasan apa pun dari gedung Merah Putih saat ini sudah tidak akan mempan di telinga masyarakat. Satu-satunya cara menebus dosa adalah dengan mempercepat persidangan kasus kuota haji ini.

“Jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu,” ujarnya.

Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026). KPK telah kembali menahan Yaqut hari ini setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang