Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/wsj).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan status tahanan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rutan Merah Putih.
Namun, langkah ini tak berlebihan disebut terlambat, karena Yaqut sudah terlanjur menikmati hak istimewa bisa merayakan Lebaran di rumah bersama keluarga, tak seperti tahanan lainnya.
Keputusan pengembalian ke rutan ini diumumkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tepat dua hari setelah perayaan Idulfitri 1447 H, Senin (23/3/2026).
“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum kembali masuk sel, Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Said Sukanto. Budi menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk memastikan kelayakan penahanan.
Meskipun kini Yaqut ditarik kembali ke rutan, publik kadung menyoroti fakta KPK sempat memberikan kelonggaran di momen Lebaran. Hal ini sangat kontras dengan penanganan tersangka korupsi lainnya, termasuk mendiang Lukas Enembe yang permohonannya selalu ditolak meski dalam kondisi sakit.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas menyebut perlakuan ini memalukan dan menggelikan karena alasan permohonan keluarga begitu enteng dikabulkan KPK.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tegas Boyamin.
Pengembalian Yaqut ke rutan hari ini tidak menghapus preseden buruk yang sudah tercipta. Sempat membiarkan tersangka korupsi sekelas mantan menteri berada di rumah saat penyidikan berjalan adalah bentuk pelemahan hukum.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum,” kata eks penyidik KPK, Praswad Nugraha sebelum Yaqut dikembalikan ke Rutan
Tudingan adanya titipan atau intervensi sempat menguat setelah video Yaqut bermain gitar di rumah viral, konten itu beredar di masa penahanan rumahnya berlangsung. KPK seolah-olah memberikan izin libur Lebaran kepada tersangka, sebuah fasilitas yang tidak pernah ada dalam SOP penahanan koruptor sebelumnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













