Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/rwa)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menarik kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Rutan Merah Putih pada Senin (23/3/2026). Namun, langkah ini dinilai tidak menghapus dugaan pelanggaran etik atas pemberian status tahanan rumah secara diam-diam yang dinikmati Yaqut sebelumnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus tetap mengusut proses perubahan status tersebut. Ia menilai pengembalian Yaqut ke sel usai lebaran tidak menggugurkan indikasi pelanggaran kode etik pimpinan.
“Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat,” kata Boyamin, Senin (23/3/2026).
Boyamin menyebut tindakan KPK memberikan status tahanan rumah tanpa pengumuman resmi sebagai kebijakan yang mengecewakan. Terlebih, alasan yang digunakan KPK dianggap tidak konsisten sejak awal.
“Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik,” tambahnya.
Preseden Buruk Sejak KPK Berdiri
Status tahanan rumah bagi tersangka korupsi sekelas mantan menteri ini disebut sebagai peristiwa pertama sejak KPK berdiri pada 2003. Fakta bahwa Yaqut diizinkan berada di rumah saat momen Lebaran memicu kritik keras soal adanya standar ganda penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengalihan kembali ke rutan dilakukan lembaga antirasuah.
“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” jelasnya.
Sebelum masuk sel, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Said Sukanto. Namun, bagi pengamat hukum, penarikan ini hanya langkah pemadam kebakaran setelah video Yaqut asyik bermain gitar di rumah viral di media sosial.
Boyamin membandingkan fasilitas ini dengan penanganan tersangka lain yang bahkan sedang sakit keras namun tetap ditahan di rutan.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tegas Boyamin.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, sebelum penarikan dilakukan juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut menciptakan ruang gelap dalam hukum.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum,” ungkap Praswad.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









