Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian aturan uang pensiun pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi momentum ‘bersih-bersih’ bagi Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap melakukan penyesuaian aturan agar lebih selaras dengan struktur ketatanegaraan modern.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Baginya, langkah MK ini merupakan pengingat krusial bagi para pembentuk undang-undang.
“Putusan itu bagus sekali. Ini mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan struktur dan kelembagaan negara yang selama ini belum kita lakukan,” ujar Doli di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Menghapus Jejak Orde Baru yang Kadaluwarsa
Doli tak menampik bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 adalah produk hukum yang sudah kehilangan relevansi. Ia justru berterima kasih kepada pemohon dan MK karena telah membuka mata publik serta parlemen mengenai perlunya sinkronisasi regulasi.
“Judicial review ini mengingatkan kita semua bahwa perlu ada penyesuaian peraturan perundangan. Pesan dalam putusan itu sudah sangat jelas bagi kami,” tambah Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Menurut Doli, revisi undang-undang ke depan tidak hanya soal menghapus istilah lama, tetapi juga akan mengatur secara proporsional mengenai:
- Uang Pensiun: Menyesuaikan dengan beban kerja dan masa jabatan.
- Penghargaan Pejabat: Memberikan apresiasi yang wajar tanpa membebani hak konstitusional warga negara.
- Sinkronisasi Lembaga: Memasukkan lembaga baru pasca-amandemen seperti MK, DPD, dan KY ke dalam payung hukum yang jelas.
Dasar Hukum yang Kehilangan Eksistensi
Sebelumnya, MK dalam pertimbangannya menilai UU 12/1980 disusun berdasarkan struktur UUD 1945 sebelum amandemen, di mana masih dikenal istilah ‘Lembaga Tertinggi’ dan ‘Lembaga Tinggi’ negara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa aturan lawas tersebut bahkan masih mencantumkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sudah dihapus dari konstitusi.
Di sisi lain, lembaga baru seperti DPD, MK, dan KY justru tidak mendapatkan wadah administratif yang setara dalam undang-undang tersebut.
“Struktur lembaga negara yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut tidak lagi sejalan dengan UUD 1945 setelah amandemen,” tegas Saldi dalam persidangan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai istilah-istilah normatif yang dianggap diskriminatif dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. Kini, bola panas revisi aturan pensiun berada di tangan DPR untuk segera dituntaskan secara proporsional.









