Perkara hukum yang melibatkan selebgram Rahmaina Putria alias Shella Saukia dan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) memasuki tahap baru.
Laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Shella Saukia, Julianus Sembiring. Ia menyebut penyidik telah menaikkan status perkara setelah melakukan pendalaman awal.
“Perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan per 28 Februari 2026. Kami sudah menerima SP2HP-nya,” ujar Julianus di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.
Kasus ini berawal dari dugaan tindakan Doktif yang mengunggah status di WhatsApp dan mencantumkan nomor telepon pribadi Shella Saukia.
Unggahan tersebut diduga memicu gangguan terhadap sang selebgram.
Menurut tim kuasa hukum Shella, kliennya kemudian menerima banyak pesan dari orang yang tidak dikenal setelah nomor teleponnya tersebar.
“Karena nomor pribadi dicantumkan di status WhatsApp, klien kami dihubungi banyak orang asing. Isinya sangat tidak pantas dan sangat mengganggu. Inilah yang mendasari langkah hukum kami,” ujar Rafi Unggul Pambudi, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP 415/1/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025. Dalam laporan itu, Shella mencantumkan sejumlah pasal terkait dugaan pelanggaran hukum.
Doktif dilaporkan menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Meski perkara sudah masuk tahap penyidikan, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka.
“Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak Shella juga membantah kabar yang menyebut kliennya telah menjadi tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Doktif.
“Jelas klien kami dirugikan. Statusnya belum tersangka, penyidikan masih berjalan,” katanya.
Julianus menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, baik terkait laporan yang ia buat maupun laporan dari pihak Doktif.
Namun, pemeriksaan terhadap Shella belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena ia sedang menjalankan ibadah umrah.
“Klien kami dijadwalkan memberikan keterangan setelah kembali ke Indonesia. Kemungkinan besar pemeriksaan akan berlangsung pada awal April 2026 mendatang,” kata Rafi.
Perselisihan antara Doktif dan Shella bermula saat keduanya menghadiri sebuah acara di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, pada 17 Januari 2025.
Hubungan keduanya memanas setelah Doktif memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Shella melalui siaran langsung di TikTok.
Dalam konten tersebut, Doktif menilai produk itu tidak layak diedarkan karena tidak mencantumkan sejumlah informasi penting seperti komposisi, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa.
Tidak terima dengan ulasan tersebut, Shella kemudian mendatangi Doktif di lokasi pembuatan konten. Adu argumen antara keduanya pun terjadi dan sempat menarik perhatian orang di sekitar.
Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, sempat mencoba memediasi keduanya agar persoalan tidak berlanjut. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, konflik itu berujung ke jalur hukum. Pada 18 Januari 2025, baik Shella Saukia maupun Doktif sama-sama mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.












