Langgar Aturan, Satpol PP Segel Fasilitas Padel Ilegal di Kembangan Jakbar

Ajat Medium.jpeg

Selasa, 10 Maret 2026 – 17:38 WIB

 Segel dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta melintang di sekitar area bangunan Atlas Padel, Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026). (Foto: Antara/Risky Syukur)

Segel dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta melintang di sekitar area bangunan Atlas Padel, Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026). (Foto: Antara/Risky Syukur)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel permanen bangunan Atlas Padel di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan bahwa bangunan tersebut tak punya izin dan secara fungsi tak bisa memiliki izin.

“Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, enggak bisa ada izin-nya,” ujar Iin melalui pesan singkat seperti dikutip, Selasa (10/3/2026).

Iin mengatakan, lokasi tersebut harusnya dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Harus dikembalikan fungsinya ke RTH,” ucapnya.

Mengenai teknis alih fungsi bangunan tersebut, Iin menyebut kewenangan tersebut ada pada Sudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.

“Ke Sudin Citata (CKTRP) ya untuk penjelasan teknisnya,” ucap Iin.

Garis pembatas Dinas CKTRP telah melintang mengelilingi area bangunan padel. Pada pintu bangunan tersebut, terdapat spanduk berwarna merah berisi informasi penyegelan.

“Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021,” demikian tertulis pada spanduk tersebut.

Hampir tak ada aktivitas di area bangunan yang disegel itu. Hanya terlihat beberapa orang yang menggunakan teras bangunan untuk bersantai.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memang serius untuk menertibkan lapangan-lapangan padel yang dinilai melanggar aturan khususnya di kawasan perumahan. 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang