Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Perusahaan milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), tidak hanya mengerjakan proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut juga tercatat menjadi penyedia bahan pokok untuk kebutuhan makan dan minum pasien di sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan PT RNB terlibat dalam pengadaan kebutuhan konsumsi pasien di tiga RSUD di Pekalongan.
“PT RNB ini juga sebagai penyedia untuk makan dan minum atau pengadaan makan dan minum di tiga RSUD,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Asep menjelaskan pengadaan tersebut mencakup berbagai bahan pokok untuk kebutuhan konsumsi pasien, seperti sayur-mayur, buah-buahan, beras, serta bahan pangan lainnya.
Menurut dia, nilai kontrak pengadaan tersebut tergolong besar. Namun, KPK belum dapat mengungkap secara rinci karena masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Tapi khusus untuk penyediaan bahan pokoknya seperti sayur, buah-buahan, beras, dan lain-lain. Iya untuk kepentingan pasien-pasien yang ada di situ. Dia di situ menang juga, itu besar juga untuk nilai kontraknya,” kata Asep.
Kasus ini bermula ketika keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa. Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris. Sementara Muhammad Sabiq Ashraff menjadi direktur pada periode 2022 hingga 2024 sebelum kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan orang kepercayaan bupati. KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
PT RNB kemudian aktif mengikuti pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sepanjang 2025, perusahaan tersebut disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa dengan mengerjakan 21 paket pengadaan outsourcing yang tersebar di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
Dari kontrak pengadaan tersebut, PT RNB menerima dana sekitar Rp46 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing yang ditempatkan di berbagai instansi di Kabupaten Pekalongan.
Sementara sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dibagikan kepada keluarga bupati dan pihak terkait. Rinciannya antara lain Rp5,5 miliar diterima Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu, Rp2,3 miliar oleh Rul Bayatun, Rp4,6 miliar oleh Muhammad Sabiq Ashraff, serta Rp2,5 miliar oleh anak bupati lainnya, Mehnaz Na.
Selain itu, terdapat pula penarikan uang tunai sekitar Rp3 miliar. Sementara sekitar Rp2 miliar lainnya masih ditelusuri oleh penyidik.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 2 hingga 3 Maret 2026 dan mengamankan 14 orang yang terdiri dari Fadia, anggota keluarga, serta sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.











