Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai menjani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun (RUL), merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR).
“Info terakhir yang kita dapat (RUL) itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, Asep mengatakan Rul Bayatun diduga berperan memberikan keuntungan perusahaan dari proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan kepada Fadia. Untuk menghilangkan jejak aliran dana, uang tersebut diduga diserahkan secara tunai.
“Memang harus ada bukti-bukti pendukung yang mengarah pada bahwa uang-uang tersebut ternyata diserahkan kepada FAR, keterangan dari RUL, bukti tarik tunai dan lain-lainnya,” ucap Asep.
Asep menyebut pembuktian bahwa PT RNB merupakan perusahaan yang dikelola oleh Fadia dan keluarganya sempat mengalami kendala pada tahap awal pengusutan.
Namun, tim KPK kemudian menemukan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menunjukkan bahwa PT RNB awalnya didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), yang juga anggota DPR, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
“Dokumen AHU karena jadi awal dibentuk oleh ASH bersama putranya gitu. Sempat mungkin tidak ketemu, kita makin ga tahu itu perusahaan siapa,” ucap Asep.
Kasus ini bermula ketika keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang bergerak di bidang penyediaan jasa. Perusahaan tersebut didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris. Sementara Muhammad Sabiq Ashraff menjadi direktur pada periode 2022 hingga 2024 sebelum kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan orang kepercayaan Bupati. KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
PT RNB kemudian aktif mengikuti pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sepanjang 2025, perusahaan tersebut disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa dengan mengerjakan 21 paket pengadaan outsourcing yang tersebar di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
Dari kontrak pengadaan tersebut, PT RNB menerima dana sekitar Rp46 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing yang ditempatkan di berbagai instansi di Kabupaten Pekalongan.
Sementara sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dibagikan kepada keluarga Bupati dan pihak terkait. Rinciannya antara lain Rp5,5 miliar diterima Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu, Rp2,3 miliar oleh Rul Bayatun, Rp4,6 miliar oleh Muhammad Sabiq Ashraff, serta Rp2,5 miliar oleh anak Bupati lainnya, Mehnaz Na.
Selain itu, terdapat pula penarikan uang tunai sekitar Rp3 miliar. Sementara sekitar Rp2 miliar lainnya masih ditelusuri oleh penyidik.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 2 hingga 3 Maret 2026 dan mengamankan 14 orang yang terdiri dari Fadia, anggota keluarga, serta sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.











