Rumah milik Ermanto Usman di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat digaris polisi, Senin (2/3/2026). (Foto: tangkapan layar IG @infobekasi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku perampokan di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus yang terjadi, Senin (2/3/2026) dini hari itu menewaskan pemilik rumah Bernama Ermanto Usman (65) akibat pukulan benda tumpul. Sementara istrinya, Pasmilawati (60) mengalami kritis akibat luka serius di bagian kepala, dan kini dirawat intensif di RS Primaya Kalimalang, Bekasi.
Sedangkan jenazah Ermanto dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi.
“Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan, termasuk jumlah (pelaku),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, Selasa (3/3/2026).
Andi menjelaskan kronologi kasus perampokan tersebut berawal adanya laporan anak korban terkait perampokan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi yang temukan terlebih dahulu itu adalah anak perempuannya yang tinggal di situ. Jadi, bertiga mereka tinggal,” ujarnya.
Andi menambahkan anak korban yang biasa dibangunkan oleh ibunya untuk persiapan masak dan sebagainya untuk sahur tiba-tiba tidak dibangunkan hingga alarm berbunyi pukul 04.00 WIB.
“Kemudian anak korban akhirnya turun untuk sahur, tapi dia kaget karena rumahnya masih gelap dan tidak ada jawaban saat dirinya memanggil orang tuanya,” jelasnya.
Melihat situasi tersebut, korban berusaha membuka pintu kamar orang tuanya, namun gagal karena diduga sudah dirusak. Kemudian, anaknya memanggil keluarga lainnya dan berhasil membuka paksa jendela kamar.
“Saat itulah kedua korban ditemukan dalam kondisi tergeletak,” tandasnya.
Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya perhiasan emas yang dikenakan korban serta dua kunci mobil.
Meski diakui ada barang milik korban yang hilang, namun polisi masih belum memastikan kasus tersebut apakah perampokan atau ada motif lain. Terlebih lagi, korban (Ermanto) merupakan mantan anggota serikat pekerja perusahaan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dikenal aktif menyuarakan isu tata kelola Pelabuhan.
Bahkan ia juga sempat mengungkap dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II terkait perpanjangan kontrak JICT. Pernyataan itu diungkap melalui siniar pada 15 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Ermanto mengungkap audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 menyatakan adanya kerugian negara sebesar 360 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp4,08 triliun terkait perpanjangan kontrak tersebut.










